tribungroup.net – Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka baru yang berasal dari lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka tersebut adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI). Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, LMI diketahui pernah menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum LMI.
Perkembangan tersebut menambah daftar pihak yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Dugaan Peran LMI dalam Pengadaan Food Tray
Penyidik Menelusuri Dugaan Rekayasa Pengadaan
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.
Penyidik menduga tersangka menginisiasi pembentukan perusahaan tertentu. Perusahaan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menguasai proses pengadaan perlengkapan makan.
Melalui mekanisme tersebut, penyidik menduga terjadi keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Dugaan itu masih terus didalami bersama barang bukti dan keterangan para saksi.
Selain itu, penyidik masih menelusuri aliran dana serta hubungan antara para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan.
Kejaksaan Agung menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif sekaligus menghindari potensi menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Jumlah Tersangka Kasus MBG Terus Bertambah
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kembali bertambah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat BGN, pihak swasta, hingga pengurus yayasan sebagai tersangka.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik Temukan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif
Selain menetapkan tersangka baru, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif.
Penyidik menyebut oknum tersebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang.
Karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, proses penanganannya akan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fokus Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan LMI.
Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan. Selain itu, penyidik juga mendalami dokumen pengadaan serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.
Komitmen Penegakan Hukum dalam Kasus MBG
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara hingga tuntas. Penyidik juga memastikan setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berkembang. Masyarakat pun menunggu hasil akhir penyelidikan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
