Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

tribungroup.net – Jakarta, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, hukuman akan diganti dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis Hakim Menyatakan Unsur Korupsi Terbukti

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan.

Hakim menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan Chromebook yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Program tersebut merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Menurut majelis hakim, pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat besar.

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan dibacakan, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti dalam jumlah triliunan rupiah. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara Berawal dari Pengadaan Chromebook

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek. Pemerintah saat itu mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta layanan Chrome Device Management.

Berita Lain  Mati Lampu Hari Ini: Gangguan Sistem Transmisi Picu Pemadaman Massal di Sejumlah Wilayah Sumatera

Dalam persidangan, jaksa menilai proses pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, sebagian perangkat dinilai tidak memberikan manfaat maksimal bagi sekolah penerima.

Jaksa juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar proses penyidikan hingga berlanjut ke persidangan.

Persidangan Berlangsung Selama Beberapa Bulan

Proses hukum terhadap Nadiem Makarim berlangsung cukup panjang.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta berbagai dokumen sebagai alat bukti. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan dengan menyatakan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan mempercepat transformasi pendidikan nasional.

Pihak terdakwa juga menilai keputusan penggunaan Chromebook merupakan kebijakan administratif yang tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, argumentasi tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim.

Respons Kuasa Hukum Usai Vonis Dibacakan

Setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Mereka membuka kemungkinan mengajukan upaya banding apabila menemukan alasan hukum yang dinilai cukup kuat.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga masih memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Oleh karena itu, proses hukum perkara ini masih berpotensi berlanjut ke tingkat berikutnya.

Kasus Menjadi Sorotan Publik

Vonis terhadap Nadiem Makarim menjadi perhatian luas karena terdakwa merupakan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi Gojek.

Perkara ini tidak hanya mendapat sorotan di dalam negeri, tetapi juga menjadi perhatian media internasional. Sejumlah pengamat menilai kasus tersebut akan menjadi salah satu perkara korupsi paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, proses hukum masih belum sepenuhnya berakhir. Putusan Pengadilan Tipikor masih dapat berubah apabila salah satu pihak mengajukan banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lain  Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan, Dugaan Korupsi Chromebook Masih Bergulir

Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi babak penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi pidana penjara dan denda. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka kesempatan bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *