tribungroup.net – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui tayangan video pidatonya yang kembali diunggah di akun media sosial resmi, Gibran menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Menurutnya, negara harus memiliki instrumen hukum yang mampu mengambil kembali seluruh kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pidato tersebut kembali menjadi perhatian publik karena disampaikan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi. Gibran menilai pengembalian kerugian negara masih jauh dari harapan sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih kuat.
Gibran Nilai Koruptor Tidak Cukup Dipenjara
Negara Harus Mengambil Kembali Seluruh Harta Hasil Korupsi
Dalam pidatonya, Gibran menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada proses pemidanaan. Menurutnya, pelaku korupsi masih dapat menikmati hasil kejahatan apabila aset yang diperoleh secara ilegal tidak disita negara.
Ia menegaskan bahwa koruptor harus dimiskinkan. Dengan demikian, para pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Gibran menilai pendekatan tersebut akan memberikan efek jera yang lebih kuat. Selain itu, negara juga dapat memulihkan kerugian keuangan yang selama ini ditanggung masyarakat akibat praktik korupsi.
Pengembalian Aset Masih Sangat Rendah
Dalam paparannya, Gibran menyoroti rendahnya tingkat pengembalian aset hasil korupsi di Indonesia.
Ia mengutip berbagai data yang menunjukkan bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dana yang berhasil kembali ke kas negara hanya sebagian kecil dari total kerugian tersebut.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya mekanisme hukum yang lebih efektif agar aset hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terkait.
RUU Perampasan Aset Dinilai Menjadi Solusi Penting
Mengikuti Praktik yang Berlaku di Berbagai Negara
Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Regulasi tersebut juga sejalan dengan komitmen internasional melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Salah satu mekanisme yang diatur ialah perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Menurut Gibran, mekanisme tersebut dapat diterapkan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau tidak memungkinkan untuk diproses melalui mekanisme pidana biasa.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara yang telah berhasil menerapkan sistem serupa. Belanda, Italia, Singapura, hingga Kolombia disebut mampu memanfaatkan aset sitaan menjadi fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tidak Hanya Menyasar Korupsi
Dalam pidatonya, Gibran menjelaskan bahwa ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak terbatas pada tindak pidana korupsi.
Regulasi tersebut juga dapat diterapkan terhadap berbagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi secara ilegal. Di antaranya ialah tindak pidana narkotika, perdagangan orang, pembalakan liar, penambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, hingga perjudian daring.
Prinsip yang ditekankan adalah negara berhak mengambil aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari hasil tindak pidana. Dengan cara itu, pelaku tidak lagi memperoleh manfaat ekonomi dari kejahatan yang dilakukan.
Gibran Minta Pembahasan Dilakukan Secara Transparan
Tetap Menjunjung Prinsip Keadilan
Meski mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Gibran juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip keadilan.
Ia memahami adanya kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan apabila regulasi tersebut diterapkan tanpa pengawasan yang memadai.
Karena itu, Gibran meminta pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta berbagai unsur masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu memberikan kewenangan kepada negara untuk mengejar aset hasil kejahatan. Namun, pada saat yang sama, undang-undang juga harus melindungi hak masyarakat yang tidak bersalah.
Perlu Dukungan Semua Pihak
Gibran mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU tersebut.
Ia berharap pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat memiliki visi yang sama dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, aset hasil kejahatan diharapkan dapat kembali menjadi milik negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya.
Komitmen Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Pidato Gibran kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Hukuman penjara dinilai belum cukup apabila pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani masa hukuman.
Melalui dorongan terhadap percepatan RUU Perampasan Aset, pemerintah berharap sistem hukum Indonesia mampu mengejar aset hasil tindak pidana secara lebih efektif. Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan pemulihan kerugian negara yang selama ini masih sangat rendah.
Ke depan, keberhasilan regulasi tersebut akan bergantung pada kualitas pembahasan, pengawasan pelaksanaannya, serta komitmen seluruh lembaga negara dalam menjalankan prinsip penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
