TRIBUNGROUP.NET – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) secara resmi memberhentikan Edi Slamet Irianto dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis & Pengembangan Industri, terhitung mulai 1 Juli 2025. Pemberhentian ini dilakukan beberapa jam setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar secara virtual melalui Zoom.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, dan dikonfirmasi langsung oleh Edi melalui pernyataan tertulis pada Rabu (2/7/2025).
“Benar bahwa saya telah diberhentikan dari jabatan Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara. Surat pemberhentian saya terima beberapa jam setelah RUPS dengan Asdep Industri Perkebunan TMT, Bapak Faturahman,” ujar Edi.
Edi baru menjabat sejak Februari 2025, seiring dengan transformasi bisnis Agrinas yang kini difokuskan pada sektor kelapa sawit. Transformasi itu didasari oleh Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0012457.AH.01.02.Tahun 2025, tentang perubahan anggaran dasar perusahaan.
Edi Pertanyakan Legalitas Proses Pemberhentiannya
Meski menerima keputusan tersebut sebagai hak prerogatif pimpinan, Edi menyebut pemberhentian ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada Surat Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang secara eksplisit melarang adanya penggantian manajemen di lingkungan BUMN dalam periode tersebut.
“Pemberhentian ini menurut saya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Edi tetap menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan seluruh jajaran di Agrinas, serta menyerukan agar mitra bisnis perusahaan tetap menjalin kerja sama konstruktif dengan pejabat pengganti nantinya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Dirut, jajaran direksi, komisaris, dan seluruh pihak atas kerja samanya. Mohon maaf bila selama bekerja terdapat kesalahan,” tutupnya.