
Tribun Group – Bayangkan seorang perempuan berdiri di hadapan wakil rakyat, berbicara tanpa naskah, tanpa teks, tanpa basa-basi. Namanya Anik Sriningsih. Ia datang dari Pati, Jawa Tengah, bersama ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dan ia punya dua tuntutan yang sederhana tapi menghunjam dalam: hukuman mati untuk koruptor, dan perampasan aset koruptor. Bukan tuntutan baru, memang. Tapi cara Anik menyampaikannya — dengan bahasa rakyat yang lugas dan penuh keberanian — membuat banyak orang yang menyaksikannya lewat televisi dan media sosial ikut tergetar.
Anik menganalogikan koruptor seperti maling. Bedanya, maling ayam di Tabanan, Bali, diamuk massa hingga tewas, sementara koruptor yang menggarong miliaran hingga triliunan rupiah uang negara justru keluar penjara dalam hitungan tahun dengan senyum di wajah. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) memperlihatkan fakta yang pahit: rata-rata vonis penjara bagi koruptor di tahun 2024 hanya 3 tahun 3 bulan, dengan denda rata-rata Rp 180 juta. Adapun tingkat pengembalian kerugian negara hanya 4,78 persen dari total kerugian Rp 330,9 triliun. Angka-angka ini bukan sekadar statistik — ini adalah gambaran betapa lemahnya efek jera penegakan hukum kita terhadap korupsi.
Momen 27 Agustus 2026 itu pun menjadi titik balik yang menarik: pimpinan DPR, diwakili empat wakil ketua, berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 — dan bersedia mundur jika janji itu tidak ditepati. Tapi apakah janji politik ini akan berakhir dengan happy ending? Atau kita kembali menyaksikan drama yang sudah terlalu sering dimainkan di panggung Senayan?
AMPB: Gerakan Rakyat yang Bukan Tiba-Tiba Muncul
Penting untuk memahami bahwa AMPB bukan gerakan yang lahir dalam semalam. Aliansi ini mulai terbentuk ketika Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara ugal-ugalan pada 2025. Warga yang merasa dirugikan mulai bersatu dan mengorganisir diri. Mereka bahkan sempat menggelar aksi damai di kantor KPK pada 1 September 2025, menuntut agar Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api.
Botok, atau Supriyono — suami Anik sekaligus pentolan AMPB — bahkan pernah menghadapi situasi dramatis ketika rekening bank yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat tiba-tiba diblokir. Tekanan demi tekanan tidak membuat mereka surut. Sebaliknya, AMPB tumbuh menjadi contoh nyata gerakan rakyat yang mengisi kekosongan yang ditinggalkan partai politik: menjadi kekuatan penyeimbang, mengawasi otoritas, dan berani bersuara.
Inilah yang membuat AMPB berbeda. Mereka bukan demonstran musiman yang datang karena digerakkan kepentingan tertentu. Mereka hadir karena merasakan sendiri bagaimana korupsi dan kebijakan yang sewenang-wenang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
Hukuman Mati untuk Koruptor: Logis, tapi Penuh Risiko
Tuntutan hukuman mati untuk koruptor yang disuarakan AMPB memang memiliki dasar hukum. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sejatinya sudah membuka peluang itu. Hanya saja, hukuman mati dalam perkara korupsi hanya bisa diterapkan dalam “keadaan tertentu” — misalnya saat negara dalam kondisi bahaya, terjadi bencana nasional, krisis ekonomi, atau jika pelaku adalah residivis korupsi.
Hingga hari ini, tidak ada satu pun terdakwa korupsi yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Vonis paling berat yang pernah dijatuhkan adalah hukuman seumur hidup. Lalu wajarkan tuntutan AMPB?
Secara emosional, tentu sangat masuk akal. Ketika kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah sementara koruptor menjalani hukuman yang terasa seperti liburan, amarah rakyat adalah reaksi yang manusiawi. Namun, dari sisi hukum dan hak asasi manusia, penerapan hukuman mati perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Hak hidup adalah hak asasi paling mendasar. Dan sistem peradilan, sebagaimana dijalankan oleh manusia, tidak luput dari kesalahan. Kesalahan vonis dalam perkara nyawa adalah kesalahan yang tidak bisa diperbaiki.
Karena itulah, jalur yang paling realistis dan mendesak bukan soal hukuman mati — melainkan RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset: Dua Dekade Menunggu
RUU Perampasan Aset bukan barang baru. Wacana ini sudah lalu-lalang sejak 2003 — lebih dari dua dekade — dan selama itu pula ia menjadi komoditas diskusi yang hidup segan mati tak mau. Masuk program legislasi nasional, keluar lagi. Dibahas, lalu terhenti. Siklus ini berulang sampai akhirnya desakan dari masyarakat sipil dan aksi langsung seperti yang dilakukan AMPB kembali mendorongnya ke permukaan.
Janji pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU ini sebelum 15 Desember 2026 adalah momen yang patut dicatat. Tapi janji politik, sebagaimana sifatnya, tidak bisa begitu saja dipegang erat tanpa pengawasan. Dalam proses legislasi, banyak hal bisa terjadi: prioritas berubah, kepentingan partai bermain, dan draft yang awalnya kuat bisa terdilusi di tengah jalan.
Dua Konsep yang Perlu Dipahami Publik
Ada dua model perampasan aset yang sedang dibahas. Pertama adalah perampasan aset berbasis putusan pidana terhadap pelaku, atau dikenal dengan istilah in personam. Ini adalah jalur konvensional — seseorang divonis bersalah, lalu asetnya dirampas. Kedua adalah perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku, atau in rem. Dalam model ini, aset itu sendiri yang “diadili”, bukan orangnya.
Model kedua ini lebih kuat dalam menjangkau aset yang sulit dikembalikan lewat jalur pidana biasa, tapi juga paling rawan disalahgunakan. Regulasi yang tidak cermat bisa berujung pada perampasan aset yang sewenang-wenang — sesuatu yang justru bertentangan dengan semangat keadilan yang ingin ditegakkan. Karena itulah penyusunan UU ini, sebagaimana digambarkan dengan sangat tepat, ibarat meniti buih: satu langkah tidak hati-hati, dan semuanya bisa berantakan.
Soal Illicit Enrichment yang Hilang dari Draf
Satu hal yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah hilangnya klausul illicit enrichment dari draf versi DPR yang muncul pada Juli 2026, padahal ketentuan ini ada dalam draf pemerintah yang beredar April 2026. Menurut Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), illicit enrichment merujuk pada pertambahan kekayaan pejabat publik secara signifikan yang tidak bisa dijelaskan dari sumber penghasilan sahnya.
Kita masih ingat bagaimana seorang pejabat pajak beberapa tahun lalu menjadi viral karena gaya hidupnya yang jauh melampaui gajinya sebagai aparatur sipil negara. Tanpa ketentuan illicit enrichment, kasus-kasus semacam ini akan sulit dijangkau hukum. Koalisi Masyarakat Sipil sudah mempertanyakan hal ini kepada DPR, dan DPR wajib memberikan jawaban yang konkret dan transparan — bukan menghindar.
Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?
Masa 3,5 bulan hingga deadline 15 Desember 2026 terdengar cukup panjang, tapi dalam dinamika politik Senayan, waktu itu bisa berlalu tanpa kemajuan berarti jika tidak ada tekanan yang konsisten. Ada beberapa hal yang harus dipastikan oleh semua pihak yang peduli pada pengesahan RUU Perampasan Aset ini.
Transparansi Komisi Hukum DPR
Draf RUU Perampasan Aset harus segera dipublikasikan secara lengkap di situs resmi DPR. Di era digital seperti sekarang, tidak ada alasan untuk menyembunyikan dokumen legislasi dari publik. Keterbukaan bukan hanya soal etika — ini adalah syarat minimum agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan berpartisipasi secara bermakna.
Partisipasi Masyarakat yang Nyata
AMPB, mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil harus aktif memantau setiap tahap pembahasan. Partisipasi publik yang substantif adalah benteng terbaik melawan konflik kepentingan yang pasti akan muncul di antara anggota DPR yang juga merupakan representasi partai politik. Ingat: DPR adalah wakil rakyat, bukan wakil partai semata.
Political Will, Bukan Drama
Yang paling dibutuhkan bukan retorika, bukan janji di depan kamera, dan bukan sidang yang berlarut tanpa kesimpulan. Yang dibutuhkan adalah kemauan politik yang nyata — political will — untuk benar-benar mengesahkan undang-undang yang telah lama dinantikan jutaan rakyat Indonesia ini.
Suara Anik Sriningsih mungkin hanya satu suara dari Pati. Tapi ia mewakili jutaan rakyat yang sudah lelah menonton koruptor keluar-masuk penjara tanpa benar-benar membayar dosa mereka kepada bangsa. RUU Perampasan Aset bukan solusi sempurna, tapi ia adalah langkah konkret yang selama ini tertunda terlalu lama. Bola memang ada di tangan DPR sekarang — tapi mata rakyat juga tertuju penuh ke sana. Apakah Anda sudah tahu isi draf RUU ini? Saatnya mulai membaca, memahami, dan ikut bersuara.
