
Tribun Group – Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman — tempat mahasiswa tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa rasa takut. Namun kenyataan pahit kembali mencuat ketika sebuah kasus menggemparkan dunia pendidikan Indonesia: seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Bandung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi. Bukan satu, bukan dua — belasan. Angka itu sendiri sudah cukup membuat siapa pun bergidik ngeri.
Kabar ini langsung memantik reaksi keras dari civitas akademika Unpas. Para mahasiswa turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi, dan menuntut tindakan tegas dari pihak rektorat. Suara mereka jelas: pelaku harus dipecat, korban harus dilindungi, dan kampus tidak boleh tutup mata. Tuntutan itu bukan sekadar kemarahan sesaat — ini adalah seruan atas rasa keadilan yang sudah lama terpendam.
Kasus ini bukan yang pertama, dan jika tidak ditangani dengan serius, bisa jadi bukan yang terakhir. Pertanyaan yang lebih besar pun mengemuka — mengapa kekerasan seksual di lingkungan kampus masih terus terjadi? Apa yang membuat korban sering kali diam? Dan apa yang seharusnya dilakukan institusi pendidikan agar kampus benar-benar menjadi tempat yang aman?
Kronologi dan Fakta yang Menggemparkan
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum dosen di Fakultas Hukum Unpas ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah mahasiswi yang berada di bawah pengaruh dan kewenangannya. Jumlah korban yang dilaporkan mencapai belasan orang — sebuah angka yang menunjukkan bahwa tindakan ini bukan insiden tunggal yang kebetulan, melainkan pola yang berulang dalam kurun waktu tertentu.
Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai dosen — figur yang secara struktural memiliki kekuasaan atas mahasiswa dalam hal nilai, kelulusan, hingga rekomendasi akademik. Relasi kuasa yang tidak setara inilah yang kerap membuat korban takut melapor, khawatir tidak dipercaya, atau bahkan takut kariernya hancur hanya karena berani bersuara.
Ketika kasus ini akhirnya mencuat ke permukaan, reaksi mahasiswa tidak bisa dibendung. Aksi demonstrasi digelar di lingkungan kampus sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban sekaligus tekanan nyata kepada pihak universitas agar tidak berlindung di balik prosedur birokrasi yang panjang dan melelahkan.
Relasi Kuasa: Akar dari Keberanian Pelaku
Ketimpangan Posisi antara Dosen dan Mahasiswa
Salah satu alasan mengapa kekerasan seksual di kampus begitu sulit dihentikan adalah karena adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat nyata. Dosen bukan sekadar pengajar — dalam sistem akademik Indonesia, dosen memiliki kendali atas nilai, kelulusan mata kuliah, hingga rekomendasi beasiswa dan karier. Ketika seseorang yang memiliki kekuasaan sebesar itu melakukan pelecehan, korban sering kali terjebak dalam dilema yang menyiksa: melapor dan menanggung risiko, atau diam dan menanggung luka.
Kondisi ini menciptakan apa yang oleh para ahli disebut sebagai “lingkungan yang kondusif bagi pelaku” — situasi di mana pelaku merasa aman karena tahu korban tidak punya banyak pilihan untuk melawan. Ini bukan soal lemahnya moral pelaku saja, tapi juga tentang sistem yang gagal membangun mekanisme perlindungan yang kuat bagi korban.
Budaya Diam yang Masih Kuat
Di banyak kampus di Indonesia, budaya “jangan buat malu institusi” masih sangat kuat. Korban yang melapor sering kali justru mendapat respons yang menyudutkan — dipertanyakan motifnya, diminta membuktikan klaimnya, atau bahkan diimbau untuk berdamai secara internal tanpa proses hukum. Budaya diam ini bukan hanya melukai korban secara psikologis, tapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk terus beraksi.
Kasus di Unpas ini menjadi bukti nyata bahwa ketika korban akhirnya berani bersuara — baik secara langsung maupun lewat gerakan mahasiswa — tekanan publik bisa menjadi kekuatan yang mendorong institusi untuk bertindak. Namun idealnya, institusi tidak seharusnya menunggu demonstrasi dulu untuk bereaksi.
Apa yang Seharusnya Dilakukan oleh Pihak Universitas?
Tindakan Cepat dan Transparan
Ketika laporan kekerasan seksual masuk, respons pertama institusi sangat menentukan. Pihak rektorat Unpas didesak oleh para mahasiswa untuk segera mengambil tindakan tegas — termasuk menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan selama proses investigasi berlangsung. Langkah ini penting bukan hanya demi keadilan korban, tapi juga untuk mencegah intimidasi terhadap saksi dan potensi terulangnya tindakan serupa.
Transparansi dalam proses penanganan juga menjadi kunci. Mahasiswa dan publik berhak mengetahui sejauh mana kasus ini ditangani, apa sanksi yang dijatuhkan, dan bagaimana mekanisme perlindungan korban dijalankan. Ketertutupan hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Penguatan Sistem Pelaporan dan Perlindungan Korban
Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi Unpas — dan kampus-kampus lain di Indonesia — untuk serius membenahi sistem perlindungan terhadap kekerasan seksual. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi sebenarnya sudah memberikan landasan hukum yang jelas. Setiap kampus diwajibkan membentuk Satuan Tugas PPKS yang independen dan dapat diandalkan oleh korban.
Namun regulasi tanpa implementasi hanya jadi dokumen di laci. Kampus perlu memastikan bahwa saluran pelaporan benar-benar mudah diakses, anonim bila diperlukan, dan ditangani oleh tim yang terlatih — bukan sekadar formalitas administratif.
Dampak Psikologis pada Korban dan Komunitas Kampus
Pelecehan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik — justru luka psikologisnya yang jauh lebih dalam dan bertahan lama. Korban pelecehan seksual sering mengalami trauma kompleks: rasa malu, kecemasan berlebih, kehilangan kepercayaan diri, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD). Dalam konteks kampus, dampaknya bisa meluas hingga ke prestasi akademik, kemampuan bersosialisasi, bahkan keputusan untuk melanjutkan studi atau tidak.
Komunitas kampus secara keseluruhan pun terdampak. Mahasiswa yang menyaksikan atau mendengar kasus ini akan mempertanyakan rasa aman mereka di kampus. Kepercayaan terhadap dosen, terhadap institusi, bahkan terhadap sistem pendidikan itu sendiri bisa terkikis. Inilah mengapa penanganan kasus seperti ini tidak bisa setengah-setengah — karena taruhannya adalah kepercayaan dan keselamatan seluruh komunitas akademik.
Solidaritas Mahasiswa: Ketika Suara Kolektif Menjadi Kekuatan
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unpas adalah contoh nyata bagaimana solidaritas kolektif bisa menjadi kekuatan yang mampu memaksa perubahan. Mereka tidak hanya bersuara untuk korban yang dikenal — mereka bersuara untuk prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang berhak merasa aman melakukan pelecehan di balik jubah akademis dan jabatan.
Gerakan ini juga mengirimkan pesan kepada kampus-kampus lain di seluruh Indonesia: mahasiswa tidak akan lagi diam ketika kekerasan terjadi di depan mata mereka. Kesadaran kolektif ini adalah modal sosial yang sangat berharga dalam membangun budaya kampus yang lebih sehat, adil, dan aman.
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen Unpas ini bukan sekadar berita mengejutkan yang akan terlupakan dalam beberapa hari. Ini adalah cermin dari masalah struktural yang lebih besar dalam dunia pendidikan kita — dan sebuah pengingat keras bahwa kampus yang aman bukan sesuatu yang datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan bersama-sama. Sudahkah kampusmu memiliki sistem perlindungan yang nyata bagi mahasiswanya? Mungkin sudah saatnya kita semua mulai bertanya.
