tribungroup.net – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menjadi perhatian publik. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu kini menghadapi proses hukum terkait program digitalisasi pendidikan saat pandemi COVID-19.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek. Program itu dijalankan pada periode 2020 hingga 2022 dengan nilai anggaran yang sangat besar. Jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang paling banyak dibahas sepanjang tahun 2026. Selain menyangkut anggaran pendidikan nasional, kasus tersebut juga menyeret nama tokoh publik yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi besar di Indonesia.
Awal Mula Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Program digitalisasi pendidikan sebenarnya mulai dipercepat saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Pemerintah saat itu ingin membantu proses pembelajaran jarak jauh melalui pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah.
Kemendikbudristek kemudian menjalankan proyek pengadaan laptop Chromebook dalam jumlah besar. Namun, di tengah pelaksanaannya muncul dugaan adanya penyimpangan prosedur dan pengaturan spesifikasi pengadaan.
Diduga Tidak Sesuai Kebutuhan Sekolah
Jaksa menyebut Chromebook dinilai kurang efektif untuk digunakan di banyak daerah Indonesia. Hal tersebut karena perangkat tersebut membutuhkan koneksi internet yang stabil. Sementara itu, masih banyak sekolah di daerah terpencil yang memiliki akses internet terbatas.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa uji coba penggunaan Chromebook sebenarnya pernah dilakukan sebelum proyek berjalan. Hasilnya disebut menunjukkan bahwa perangkat tersebut kurang optimal untuk kebutuhan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Meski demikian, proyek pengadaan tetap dilanjutkan dengan nilai anggaran yang besar. Karena itu, Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Dugaan Pengaturan Pengadaan
Jaksa menduga terdapat pengaturan spesifikasi pengadaan yang mengarah pada sistem tertentu. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa spesifikasi proyek hanya cocok dengan sistem Chrome OS milik Google.
Selain itu, jaksa juga menyoroti adanya komunikasi antara pihak kementerian dan perusahaan teknologi sebelum proyek berjalan. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan yang masih berlangsung hingga sekarang.
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Perkembangan terbaru kasus ini semakin mengejutkan publik. Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2026.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda miliaran rupiah dan uang pengganti dalam jumlah besar. Jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
Jaksa Sebut Ada Kerugian Negara
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara berasal dari beberapa komponen. Salah satunya adalah dugaan kemahalan harga Chromebook yang mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Selain itu, ada juga pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Jaksa juga menilai proyek tersebut memberikan dampak negatif terhadap dunia pendidikan nasional. Sebab, perangkat yang dibeli dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah di Indonesia.
Nadiem Membantah Tuduhan
Di sisi lain, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa keputusan teknis pengadaan dilakukan oleh pejabat terkait di kementerian. Selain itu, ia juga mengaku sudah melepas keterlibatan di Gojek sebelum masuk kabinet pemerintahan.
Kuasa hukum Nadiem juga menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Mereka menyebut sejumlah bukti baru dalam persidangan belum dipertimbangkan secara maksimal oleh jaksa penuntut umum.
Publik Terbelah Menanggapi Kasus Ini
Kasus Nadiem Makarim memunculkan banyak perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak menilai proses hukum harus berjalan transparan karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan nasional.
Namun, ada juga pihak yang menilai kasus ini tidak boleh menghambat reformasi birokrasi dan digitalisasi pendidikan di Indonesia. Sebab, program teknologi pendidikan memang berkembang pesat selama pandemi berlangsung.
Sorotan pada Dunia Pendidikan
Banyak pengamat menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menjalankan proyek digitalisasi pendidikan. Program berbasis teknologi dinilai tetap harus disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan sekolah di berbagai daerah.
Selain itu, pengawasan anggaran juga dianggap harus diperkuat. Dengan begitu, proyek pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pengaruh terhadap Dunia Investasi
Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan bisnis dan teknologi. Sebab, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek yang sukses membangun perusahaan teknologi besar di Indonesia.
Beberapa pihak khawatir perkara ini dapat mempengaruhi pandangan investor terhadap iklim bisnis Indonesia. Namun demikian, proses hukum tetap dianggap penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara.
Sidang Masih Berlangsung
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim diperkirakan akan memberikan putusan dalam beberapa waktu ke depan.
Kasus ini dipastikan terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dunia pendidikan, teknologi, dan tokoh publik nasional. Banyak pihak kini menunggu hasil akhir persidangan untuk mengetahui bagaimana arah penanganan kasus besar tersebut.
