
Tribun Group – Asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan rupanya bukan hanya soal bencana lingkungan yang dirasakan warga Indonesia. Negara tetangga, Singapura, sudah cukup lama mengendus dampaknya — secara harfiah. Kabut asap lintas batas yang menyelimuti wilayah mereka mendorong pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan peringatan resmi kepada perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Yang membuat situasi ini semakin mengkhawatirkan adalah angkanya terus bertambah. Tiga perusahaan terbaru baru saja menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Singapura, sehingga total kini sudah mencapai 10 perusahaan yang masuk dalam daftar peringatan tersebut. Ini bukan sekadar angka — ini sinyal bahwa persoalan karhutla di Indonesia sudah melampaui batas domestik dan menjadi isu diplomatik yang nyata.
Lalu, siapa saja perusahaan-perusahaan itu? Apa yang sebenarnya terjadi di lapangan? Dan mengapa Singapura begitu serius merespons persoalan yang secara geografis terjadi jauh di luar wilayah mereka? Mari kita telusuri lebih dalam.
Singapura dan Masalah Kabut Asap Lintas Batas
Singapura adalah salah satu negara yang paling konsisten menyuarakan keberatan atas kabut asap akibat karhutla di Indonesia, khususnya yang berasal dari Kalimantan dan Sumatera. Letak geografis Singapura yang berdekatan dengan kedua pulau besar itu membuatnya sangat rentan terdampak setiap kali musim kemarau tiba dan api mulai membakar lahan gambut.
Indeks Standar Polutan (PSI) di Singapura kerap melonjak tajam ketika kabut asap dari Indonesia melanda. Pada beberapa kejadian sebelumnya, angka PSI bahkan menyentuh kategori “berbahaya” yang memaksa warga mengenakan masker, menutup sekolah, hingga membatalkan kegiatan di luar ruangan. Dampak ekonominya pun tidak kecil — sektor pariwisata, penerbangan, dan kesehatan turut terkena imbasnya.
Itulah mengapa Singapura tidak tinggal diam. Mereka memiliki undang-undang khusus yang disebut Transboundary Haze Pollution Act (THPA), yang memungkinkan pemerintah Singapura untuk menuntut secara hukum perusahaan — baik yang berdomisili di dalam maupun luar Singapura — jika terbukti berkontribusi pada pencemaran asap lintas batas. Undang-undang ini tergolong progresif karena memiliki jangkauan yurisdiksi yang luar biasa panjang.
10 Perusahaan Kini Masuk Daftar Peringatan
Penambahan tiga perusahaan baru dalam daftar pemberitahuan Singapura membawa total jumlahnya menjadi 10 perusahaan. Pemberitahuan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang dapat berujung pada investigasi lebih lanjut, denda, bahkan tuntutan perdata di bawah THPA.
Perusahaan-perusahaan yang menerima pemberitahuan ini beroperasi di sektor perkebunan dan kehutanan, dengan lahan konsesi yang berlokasi di Kalimantan. Titik-titik api yang terdeteksi melalui citra satelit — baik dari lembaga pemantau lingkungan internasional maupun data National Environment Agency (NEA) Singapura — menunjukkan adanya korelasi antara lokasi kebakaran dan batas-batas lahan konsesi perusahaan-perusahaan tersebut.
Penting untuk dipahami bahwa pemberitahuan ini belum berarti vonis bersalah. Ini adalah mekanisme hukum untuk meminta klarifikasi dan memberikan kesempatan kepada perusahaan terkait untuk menjelaskan posisi mereka. Namun, dalam konteks hukum internasional dan reputasi bisnis, masuk ke dalam daftar ini sudah cukup menjadi tekanan serius bagi perusahaan manapun.
Apa Isi Pemberitahuan dari Singapura?
Berdasarkan mekanisme THPA, pemberitahuan yang dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut umumnya berisi permintaan untuk menyerahkan dokumen, data, dan informasi terkait aktivitas di lahan konsesi mereka selama periode kebakaran berlangsung. Perusahaan diwajibkan merespons dalam tenggat waktu tertentu, dan kegagalan untuk mematuhi permintaan ini bisa memperburuk posisi hukum mereka.
NEA Singapura juga menggunakan data hotspot dari satelit MODIS dan VIIRS untuk memetakan titik api secara akurat, kemudian mencocokkannya dengan peta konsesi lahan yang tersedia secara publik. Metode ini memungkinkan mereka mengidentifikasi perusahaan mana yang lahannya berdekatan atau berada langsung di lokasi kebakaran.
Karhutla di Kalimantan: Skala dan Dampaknya
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukan fenomena baru. Setiap tahun, terutama saat El Niño memperpanjang musim kemarau, ribuan titik api muncul di berbagai penjuru pulau ini. Namun, karhutla bukan semata-mata soal cuaca — faktor manusia, khususnya praktik pembakaran lahan untuk membuka perkebunan baru, menjadi kontributor utama yang tidak bisa diabaikan.
Data dari Global Forest Watch menunjukkan bahwa Kalimantan kehilangan jutaan hektare tutupan hutan dalam dua dekade terakhir. Lahan gambut yang terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah masif — jauh lebih besar dibandingkan kebakaran di hutan biasa — karena gambut menyimpan karbon yang terakumulasi selama ribuan tahun. Ketika gambut terbakar, ia bisa terus membara di bawah permukaan tanah selama berhari-hari hingga berminggu-minggu, menghasilkan asap pekat yang sulit dipadamkan.
Bagi masyarakat lokal di Kalimantan, dampaknya jauh lebih parah dari sekadar polusi udara. Petani kehilangan hasil panen, anak-anak tidak bisa bersekolah karena kualitas udara yang berbahaya, dan fasilitas kesehatan kewalahan menangani pasien dengan gangguan pernapasan. Ini adalah krisis kemanusiaan yang kerap terlupakan di balik angka-angka diplomatik.
Peran Perusahaan Perkebunan dalam Karhutla
Studi dari berbagai lembaga riset lingkungan, termasuk World Resources Institute (WRI), menunjukkan adanya korelasi signifikan antara ekspansi perkebunan kelapa sawit dan peningkatan kejadian karhutla di Indonesia. Pembakaran lahan dianggap sebagai cara paling murah dan cepat untuk membersihkan vegetasi sebelum ditanami, meskipun praktik ini sudah jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.
Ironisnya, meski regulasi sudah ada, penegakan hukumnya masih menjadi tantangan besar. Keterbatasan sumber daya pengawasan, luasnya wilayah, dan kompleksitas kepemilikan lahan membuat pelacakan pelaku pembakaran menjadi pekerjaan yang tidak mudah. Inilah yang kemudian mendorong Singapura mengambil peran lebih aktif melalui jalur hukumnya sendiri.
Respons Indonesia dan Tantangan ke Depan
Pemerintah Indonesia selama ini memiliki sikap yang cukup beragam dalam merespons tekanan internasional soal karhutla. Di satu sisi, ada pengakuan bahwa karhutla adalah masalah serius yang harus ditangani. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa tekanan dari negara lain — apalagi melalui instrumen hukum seperti THPA milik Singapura — bisa dianggap sebagai bentuk intervensi atas kedaulatan hukum Indonesia.
Namun terlepas dari dinamika diplomatik tersebut, fakta di lapangan berbicara sendiri. Selama karhutla terus terjadi dalam skala besar dan asapnya menyeberangi batas negara, tekanan internasional akan terus datang. Satu-satunya solusi jangka panjang yang berkelanjutan adalah penegakan hukum yang konsisten di dalam negeri — menindak tegas perusahaan maupun individu yang terbukti membakar lahan secara sengaja.
Beberapa langkah positif memang sudah terlihat. Pemerintah melalui KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah memperkuat sistem pemantauan hotspot, membentuk satgas karhutla, dan menerapkan moratorium izin baru di lahan gambut. Program Pemulihan Ekosistem Gambut juga digalakkan untuk mengembalikan kondisi lahan gambut yang sudah terdegradasi agar lebih tahan terhadap kebakaran.
Tekanan dari Rantai Pasok Global
Selain tekanan dari pemerintah Singapura, perusahaan-perusahaan yang masuk daftar peringatan ini juga berpotensi menghadapi tekanan dari rantai pasok global. Banyak pembeli internasional — terutama dari Eropa dan Amerika Serikat — kini menerapkan kebijakan ketat soal deforestasi dan kebakaran lahan dalam standar pengadaan mereka. Perusahaan yang terbukti terlibat atau lalai dalam mencegah karhutla di lahannya bisa kehilangan kontrak bisnis bernilai miliaran rupiah.
Ini adalah tekanan yang justru seringkali lebih efektif daripada sanksi hukum semata. Ketika keberlangsungan bisnis dipertaruhkan, perusahaan cenderung lebih serius dalam mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan.
Menyikapi Masalah Lintas Batas Ini Bersama
Karhutla dan kabut asap lintas batas adalah masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Dibutuhkan komitmen bersama antara Indonesia, Singapura, Malaysia, dan negara-negara ASEAN lainnya untuk membangun mekanisme respons yang lebih solid — mulai dari berbagi data hotspot secara real-time, koordinasi pemadaman lintas batas, hingga penguatan kerangka hukum regional.
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani pada 2002 sebenarnya sudah menjadi fondasi penting. Namun implementasinya masih perlu diperkuat, terutama dalam hal mekanisme akuntabilitas bagi pelaku yang melampaui batas yurisdiksi satu negara.
Bertambahnya jumlah perusahaan yang mendapat peringatan dari Singapura — kini sudah 10 perusahaan — adalah pengingat bahwa persoalan karhutla di Indonesia bukan sekadar urusan dalam negeri. Ini adalah cerminan dari bagaimana kebijakan pengelolaan lahan kita berdampak jauh melampaui batas wilayah. Sudah saatnya semua pihak — pemerintah, perusahaan, dan masyarakat — mengambil peran nyata dalam menghentikan siklus bencana tahunan ini, bukan hanya menunggu musim kemarau berlalu dan berharap api padam dengan sendirinya.
