Kakek 69 Tahun Tersangka Karhutla di Mamasa: 3 Hektar Lahan dan 3 Bangunan Ludes Terbakar

Kakek 69 Tahun Tersangka Karhutla di Mamasa: 3 Hektar Lahan dan 3 Bangunan Ludes Terbakar

Tribun Group – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuri perhatian publik, kali ini bukan dari kawasan yang biasa jadi sorotan seperti Kalimantan atau Sumatera, melainkan dari Mamasa, Sulawesi Barat. Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan bukan hanya skala kerusakannya, tapi juga sosok pelakunya — seorang pria berusia 69 tahun yang kini harus berurusan dengan aparat hukum akibat ulahnya membakar lahan.

Bayangkan: api yang awalnya mungkin dianggap sepele, sekadar membakar semak atau sisa ladang, pada akhirnya melahap sekitar 3 hektar kawasan hutan dan merembet hingga menghanguskan tiga bangunan di sekitar lokasi. Dalam hitungan jam, kerugian material yang tidak sedikit terjadi, dan satu nama masuk dalam daftar tersangka kasus karhutla.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa karhutla bukan semata soal bencana alam — sebagian besar justru dipicu oleh tangan manusia. Baik disengaja maupun karena kelalaian, dampaknya sama-sama nyata dan merusak. Lalu, bagaimana kronologi kejadian ini bisa terjadi, dan apa konsekuensi hukum yang menanti si pelaku?

Kronologi Kebakaran Hutan di Mamasa, Sulawesi Barat

Insiden karhutla ini terjadi di wilayah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — sebuah daerah pegunungan yang memiliki kekayaan alam cukup besar, namun juga rentan terhadap kebakaran lahan, terutama di musim kemarau. Pelaku, seorang lansia berumur 69 tahun, diduga sengaja membakar lahannya sendiri — praktik yang sebenarnya masih umum dilakukan sebagian masyarakat pedesaan sebagai cara “mudah” membersihkan lahan pertanian.

Namun api tak mengenal batas kepemilikan lahan. Kobaran yang mungkin awalnya kecil itu dengan cepat membesar dan menyebar, dipicu oleh kondisi vegetasi yang kering dan angin yang bertiup di kawasan tersebut. Dalam waktu singkat, api sudah melahap sekitar 3 hektar kawasan hutan di sekitar lokasi pembakaran awal.

Tragisnya, kebakaran tidak berhenti di situ. Api yang merambat juga menghanguskan tiga bangunan yang berada di dekat lokasi. Kerugian pun langsung terasa secara nyata — bukan hanya kerusakan ekologis pada hutan dan lahan, tetapi juga aset fisik yang menjadi korban amukan si jago merah.

Pelaku Ditangkap: Proses Hukum Menanti

Setelah kejadian tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Pria berusia 69 tahun itu pun diamankan dan kini berstatus tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Mamasa.

Ancaman Pidana yang Tidak Ringan

Jangan terkecoh dengan usia pelaku yang sudah sepuh. Dalam hukum Indonesia, tindakan membakar lahan yang mengakibatkan kebakaran hutan bukan perkara kecil. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun. Ancaman ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang keduanya secara tegas melarang pembakaran lahan dan hutan.

Berita Lain  Inflasi Jakarta Naik 2,67 Persen pada November 2025, Didorong Kenaikan Harga Perawatan Pribadi

Selain ancaman penjara, pelaku juga bisa dikenai denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, satu tindakan yang mungkin dianggap “biasa” oleh sebagian orang — membakar lahan — ternyata membawa konsekuensi hukum yang sangat serius.

Faktor Usia: Pertimbangan Hukum atau Tidak?

Usia lanjut pelaku memang bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan, terutama terkait kondisi kesehatan dan kapasitas pertanggungjawaban. Namun secara prinsip hukum, selama seseorang dinyatakan cakap hukum dan terbukti melakukan perbuatan pidana, usia tidak menjadi alasan untuk terbebas dari proses hukum. Hakim nantinya yang akan menentukan sejauh mana faktor ini memengaruhi putusan.

Mengapa Praktik Bakar Lahan Masih Terus Terjadi?

Kasus di Mamasa ini bukan yang pertama dan sayangnya bukan pula yang terakhir. Di berbagai pelosok Indonesia, praktik membakar lahan masih dianggap sebagai cara paling efisien dan murah untuk membersihkan lahan pertanian sebelum musim tanam. Tradisi ini sudah berlangsung turun-temurun dan mengakar kuat di banyak komunitas agraris.

Permasalahannya, kondisi iklim yang semakin tidak menentu — dengan musim kemarau yang lebih panjang dan cuaca yang lebih kering — membuat api yang dibakar jauh lebih sulit dikendalikan dibanding puluhan tahun lalu. Api kecil bisa berubah menjadi bencana besar hanya dalam hitungan menit, apalagi jika tidak ada pengawasan dan sistem pemadaman yang memadai di lokasi.

Data Karhutla di Indonesia: Angka yang Mengkhawatirkan

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia secara konsisten mencatat ribuan titik api setiap tahunnya, terutama sepanjang periode Juni hingga Oktober ketika musim kemarau berlangsung. Pada tahun-tahun dengan fenomena El Niño, jumlah titik api bisa melonjak drastis dan menyebabkan kabut asap yang berdampak lintas batas wilayah, bahkan lintas negara.

Sulawesi Barat sendiri, meski bukan provinsi dengan catatan karhutla terbesar di Indonesia, tetap tidak luput dari ancaman ini. Topografi pegunungannya yang khas, dikombinasikan dengan praktik pertanian tradisional yang masih mengandalkan pembakaran lahan, menjadikan wilayah ini rentan terhadap kejadian serupa di masa mendatang.

Dampak Nyata Karhutla yang Sering Diabaikan

Tiga hektar mungkin terdengar tidak terlalu luas jika dibandingkan dengan kebakaran hutan berskala ribuan hektar yang pernah terjadi di Kalimantan atau Riau. Namun dampaknya tetap signifikan. Kerusakan ekosistem hutan seluas 3 hektar berarti hilangnya tutupan vegetasi yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih. Satwa liar kehilangan habitat, sumber air bisa terancam, dan kualitas udara di sekitar lokasi menurun drastis selama kebakaran berlangsung.

Berita Lain  KPU Putuskan Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka Publik

Belum lagi tiga bangunan yang turut terbakar. Di balik bangunan-bangunan itu, ada manusia dengan segala aset, kenangan, dan kehidupan yang ikut terdampak. Kerugian seperti ini tidak bisa sekadar dihitung dalam satuan rupiah — ada nilai sosial dan kemanusiaan yang turut musnah bersama kepulan asap.

Upaya Pencegahan yang Perlu Diperkuat

Penangkapan pelaku memang penting sebagai bentuk penegakan hukum. Namun lebih dari itu, kasus ini menunjukkan bahwa edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pembakaran lahan perlu terus digencarkan, terutama kepada kelompok masyarakat yang masih menganggap bakar lahan sebagai hal lumrah. Pendampingan pertanian yang menawarkan metode alternatif pembersihan lahan — seperti pengomposan atau pembajakan mekanis — juga perlu diperluas jangkauannya hingga ke daerah terpencil seperti Mamasa.

Pemerintah daerah dan aparat desa juga memegang peran kunci dalam pengawasan. Sistem peringatan dini, patroli kawasan hutan, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lahan masing-masing adalah kombinasi strategi yang terbukti efektif menekan angka karhutla di berbagai daerah.

Pelajaran dari Mamasa untuk Kita Semua

Kasus karhutla di Mamasa yang melibatkan seorang kakek berusia 69 tahun ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah cerminan dari masalah yang jauh lebih dalam: konflik antara kebiasaan lama dan tuntutan zaman yang baru. Di satu sisi, ada masyarakat yang masih bergantung pada cara-cara tradisional dalam mengelola lahan. Di sisi lain, ada ekosistem yang semakin rapuh dan regulasi yang semakin ketat demi melindungi lingkungan.

Ancaman 5 tahun penjara yang menggantung di atas kepala sang pelaku semoga menjadi pesan yang cukup keras — bukan hanya baginya, tapi bagi siapa saja yang masih berpikir bahwa membakar lahan adalah solusi yang aman dan bebas risiko. Karhutla adalah kejahatan lingkungan dengan korban nyata, dan hukum tidak pandang bulu, tidak peduli usia maupun latar belakang pelakunya.

Sudah saatnya kita semua — baik sebagai masyarakat, pelaku pertanian, maupun pemangku kebijakan — bersama-sama memutus rantai kebiasaan yang merusak ini. Karena hutan yang terbakar hari ini adalah kehilangan yang akan dirasakan oleh generasi yang belum lahir sekalipun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *