TRIBUNGROUP.NET – Pekerja lepas alias freelancer kini tak perlu khawatir soal jaminan sosial dan masa depan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan membuka akses bagi para pekerja di sektor informal untuk bergabung dalam program perlindungan sosial melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam kategori ini, freelancer, pekerja paruh waktu, hingga pelaku usaha mandiri bisa mengikuti tiga program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Menurut informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta JHT akan memperoleh uang tunai yang merupakan akumulasi seluruh iuran dan hasil pengembangannya. Uang tersebut akan diberikan sekaligus saat peserta:
- Mencapai usia 56 tahun
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) dan tidak sedang aktif bekerja di mana pun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT:
- Maksimal 10% untuk persiapan pensiun
- Maksimal 30% untuk kepemilikan rumah
Syaratnya: masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya bisa dilakukan 1 kali.
Cara Daftar JHT untuk Freelancer
Tersedia dua cara pendaftaran: online dan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
đź’» Pendaftaran Online
- Buka: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Klik “Pendaftaran Peserta” lalu pilih Individu (Pekerja BPU)
- Masukkan email & kode captcha, klik Daftar
- Buka email, klik aktivasi pendaftaran
- Lengkapi data pribadi
- Lakukan pembayaran iuran berdasarkan kode yang dikirim via email
- Kartu peserta digital dikirim ke email atau bisa diambil langsung
🏢 Pendaftaran Langsung
- Isi formulir pendaftaran di kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Ambil nomor antrean
- Tunggu pemanggilan
- Petugas akan menghitung besaran iuran
- Lakukan pembayaran iuran
- Terima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta
Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP/NIK yang masih aktif
- Alamat Email aktif untuk menerima notifikasi dan kartu digital
Rincian Iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan
Program | Besaran Iuran | Catatan |
JHT | 2% dari penghasilan | Min. Rp 20.000 – Maks. Rp 414.000 |
JKK | 1% dari penghasilan | Min. Rp 10.000 – Maks. Rp 207.000 |
JKM | Rp 6.800 per bulan (flat) | Tidak tergantung penghasilan |
Dengan mengikuti program ini, para freelancer dapat membangun perlindungan keuangan jangka panjang seperti pekerja formal lainnya. Ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses jaminan sosial bagi seluruh kalangan pekerja.