Inilah Program Pensiun Untuk Para Pekerja Lepas!

TRIBUNGROUP.NETPekerja lepas alias freelancer kini tak perlu khawatir soal jaminan sosial dan masa depan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan membuka akses bagi para pekerja di sektor informal untuk bergabung dalam program perlindungan sosial melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU).

Dalam kategori ini, freelancer, pekerja paruh waktu, hingga pelaku usaha mandiri bisa mengikuti tiga program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Menurut informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta JHT akan memperoleh uang tunai yang merupakan akumulasi seluruh iuran dan hasil pengembangannya. Uang tersebut akan diberikan sekaligus saat peserta:

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) dan tidak sedang aktif bekerja di mana pun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya

Peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT:

  • Maksimal 10% untuk persiapan pensiun
  • Maksimal 30% untuk kepemilikan rumah
    Syaratnya: masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya bisa dilakukan 1 kali.

Cara Daftar JHT untuk Freelancer

Tersedia dua cara pendaftaran: online dan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

đź’» Pendaftaran Online

  1. Buka: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  2. Klik “Pendaftaran Peserta” lalu pilih Individu (Pekerja BPU)
  3. Masukkan email & kode captcha, klik Daftar
  4. Buka email, klik aktivasi pendaftaran
  5. Lengkapi data pribadi
  6. Lakukan pembayaran iuran berdasarkan kode yang dikirim via email
  7. Kartu peserta digital dikirim ke email atau bisa diambil langsung

🏢 Pendaftaran Langsung

  1. Isi formulir pendaftaran di kantor BPJS Ketenagakerjaan
  2. Ambil nomor antrean
  3. Tunggu pemanggilan
  4. Petugas akan menghitung besaran iuran
  5. Lakukan pembayaran iuran
  6. Terima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta
Berita Lain  Cek Disini! Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • KTP/NIK yang masih aktif
  • Alamat Email aktif untuk menerima notifikasi dan kartu digital

Rincian Iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan

Program Besaran Iuran Catatan
JHT 2% dari penghasilan Min. Rp 20.000 – Maks. Rp 414.000
JKK 1% dari penghasilan Min. Rp 10.000 – Maks. Rp 207.000
JKM Rp 6.800 per bulan (flat) Tidak tergantung penghasilan

Dengan mengikuti program ini, para freelancer dapat membangun perlindungan keuangan jangka panjang seperti pekerja formal lainnya. Ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses jaminan sosial bagi seluruh kalangan pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *