Inilah Cara Komdigi Melindungi Anak Dibawah Umur Di Internet

TRIBUNGROUP.NET – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hampir separuh pengguna internet di Indonesia berasal dari kalangan anak-anak di bawah umur. Fakta ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui regulasi baru dan edukasi publik.

Dalam sambutannya di acara Literasi Digital untuk Anak dan Perempuan yang digelar di BPSDM Sulawesi Selatan, Meutya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga untuk menjaga anak dari paparan konten negatif.

“Kalau kita lihat profil dari pengguna internet di Indonesia, usia anak ada di atas 48%. Hampir 50% pengguna sosial media adalah anak-anak,” ungkap Meutya Hafid, Senin (16/6/2025).

PP Tunas: Regulasi Khusus untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk mengatur akses dan perlindungan anak dalam penggunaan layanan digital.

“Usia anak dalam Undang-Undang adalah 18 tahun. Namun kenyataannya, mereka sudah terekspos gadget dan media sosial sejak dini, padahal secara kematangan belum sepenuhnya siap,” jelas Meutya.

PP Tunas menetapkan batasan usia serta mewajibkan platform digital untuk mengimplementasikan sistem verifikasi usia dan mekanisme penyaringan konten. Dalam tahap awal implementasi, pemerintah akan memberikan masa transisi dan sosialisasi kepada para penyelenggara platform.

Peran Orang Tua dan Edukasi di Rumah

Meutya menekankan bahwa regulasi tidak cukup bila tidak didukung oleh kesadaran di tingkat keluarga. Orang tua memiliki peran krusial sebagai pengawas pertama dalam kehidupan digital anak-anak.

“Di satu sisi, pemerintah memberi aturan untuk menunda usia masuk ke media sosial. Tapi di sisi lain, edukasi di rumah juga sangat penting. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Penindakan Konten Negatif: Tindak Cepat, Sanksi Tegas

Komdigi juga telah aktif menindak konten digital yang dianggap membahayakan anak, termasuk pornografi, kekerasan, dan perundungan digital. Meutya menyebut bahwa laporan masyarakat menjadi pemicu utama aksi cepat pemerintah dalam melakukan takedown konten.

“Contohnya, beberapa waktu lalu kami menerima laporan terkait komunitas sedarah. Konten itu langsung kami take down,” ujarnya.

Platform digital diwajibkan untuk merespons cepat permintaan penghapusan konten sesuai klasifikasi waktu—maksimal 4 hingga 24 jam, tergantung tingkat ancamannya. Komdigi juga melakukan evaluasi rutin terhadap kepatuhan para platform.

“Kita dorong agar platform tidak menunggu diminta, tapi aktif men-takedown konten negatif dari platform mereka sendiri,” imbuh Meutya.

Regulasi Judi Online Masih dalam Proses

Menyoal maraknya praktik judi online, Meutya menyatakan bahwa regulasi khusus terkait perjudian digital sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“PP Judol sekarang ada di Kementerian Hukum. Saya terakhir bertemu mereka beberapa minggu lalu, dan sedang dalam tahap penyelesaian,” katanya.

Menjaga Masa Depan Digital Anak Bangsa

Dengan lebih dari 48% pengguna internet berasal dari kelompok usia anak, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam membentuk ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Meutya Hafid menekankan bahwa literasi digital harus dimulai sejak dini—baik di sekolah, komunitas, maupun di dalam rumah.

Berita Lain  Raffi Ahmad Diduga Nikmati Fasilitas Negara Untuk Urusan Pribadi, Dalam Islam Hal Ini Adalah Dosa Besar

PP Tunas menjadi langkah awal negara dalam memperkuat pagar moral dan teknis di tengah masifnya arus informasi. Namun keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Literasi, pengawasan, dan keteladanan adalah bagian dari ekosistem yang harus dibangun bersama,” tutup Menkomdigi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *