Bos Blueray Akui Alirkan Rp 525 Juta ke Pejabat Bea Cukai, KPK Bongkar “Uang Haram” Senilai Miliaran

Bos Blueray Akui Alirkan Rp 525 Juta ke Pejabat Bea Cukai, KPK Bongkar "Uang Haram" Senilai Miliaran

Tribun Group – Sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali membuka lembar gelap praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, pengakuan datang langsung dari John Field, pemilik Blueray Cargo Group, yang mengonfirmasi dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 525 juta kepada eks Kepala Seksi Intelijen DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Pengakuan itu bukan sekadar angka — di baliknya tersimpan jaringan aliran dana yang jauh lebih besar dan kompleks.

Persidangan yang digelar pada Rabu, 2 September 2026 ini seolah membuka kotak pandora. Bukan hanya soal Rp 525 juta yang diserahkan dalam tujuh kali transaksi, melainkan total pengeluaran perusahaan Blueray Cargo Group sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 yang mencapai angka fantastis: sekitar Rp 61,9 miliar. Angka itu terungkap ketika jaksa menunjukkan catatan keuangan internal perusahaan di hadapan persidangan — sebuah momen yang memperlihatkan betapa sistematis dan terorganisirnya praktik korupsi ini berjalan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pun menegaskan bahwa kasus ini bukan titik akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar lebih banyak pihak yang diduga turut menikmati aliran “uang haram” tersebut. Dengan sekitar 25 saksi yang akan dihadirkan, plus bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp, persidangan ini dipastikan masih akan menyimpan banyak kejutan.

Tujuh Kali Pemberian, Satu Nama Tersembunyi di Balik Kode “BY”

Di persidangan, keterangan John Field dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). John mengakui secara tegas bahwa dirinya memberikan uang kepada Budiman sebanyak tujuh kali, masing-masing sebesar Rp 75 juta, sehingga totalnya genap Rp 525 juta.

Yang menarik dari pengakuan ini adalah mekanisme pemberiannya. Uang tidak diserahkan langsung oleh John kepada Budiman. Semuanya disalurkan melalui perantara: Orlando Hamonangan, seorang pejabat Bea Cukai yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. Ketika jaksa menanyakan apakah seluruh pemberian itu melewati Orlando, John hanya menjawab singkat, “Iya.”

Lebih jauh lagi, dalam catatan keuangan internal perusahaan, nama Budiman tidak ditulis secara eksplisit. Ia disembunyikan di balik kode “BY” — singkatan yang dipahami John sebagai inisial Budiman Bayu. Praktik pengkodean semacam ini bukan hal baru dalam kasus korupsi korporasi; ini adalah cara klasik untuk mempersulit pelacakan aliran dana sekaligus menjaga deniability jika sewaktu-waktu catatan tersebut jatuh ke tangan penyidik.

Uang Dollar Singapura dalam Amplop Berkode

Detail teknis pemberian uang ini pun cukup mengungkap seberapa matang sistem yang dijalankan. John menyebut bahwa uang disiapkan secara fisik oleh stafnya bernama Vini. Meskipun nominalnya dihitung dalam rupiah, uang tersebut disiapkan dalam pecahan dollar Singapura — sebuah pilihan yang meminimalkan jejak transaksi perbankan domestik.

Uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop yang diberi kode sesuai catatan keuangan perusahaan. Tidak ada satu pun dari tujuh kali pemberian itu yang ditolak atau dikembalikan oleh penerimanya. Ketika jaksa menanyakan apakah pernah ada penolakan, jawaban John tegas: “Tidak ada.”

Berita Lain  Seorang Wanita Dibanda Aceh Ditemukan Tewas Tergantung Dikosen Pintu Kamar Rumahnya

Rp 61,9 Miliar: Skala Korupsi yang Mengejutkan

Angka Rp 525 juta sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari total pengeluaran yang tercatat dalam buku keuangan Blueray Cargo Group. Jaksa mengungkap bahwa catatan pengeluaran perusahaan yang dibuat oleh staf internal Blueray mencatat total sekitar Rp 61,9 miliar dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 — kurang dari tujuh bulan.

Ini bukan sekadar angka besar. Ini adalah cerminan betapa dalamnya praktik korupsi di sektor jasa kargo dan kepabeanan bisa berakar. Dalam industri ini, kelancaran dokumen impor dan proses customs clearance adalah nyawa bisnis. Dan rupanya, “membeli” kelancaran itu sudah menjadi bagian dari struktur biaya operasional perusahaan — tercatat rapi dalam laporan keuangan internal layaknya pengeluaran rutin lainnya.

Dari Mana Saja Uang Itu Berasal?

Dakwaan jaksa merinci bahwa uang yang diterima Budiman Bayu Prasojo tidak hanya berasal dari John Field. Sejumlah pihak lain juga disebut sebagai sumber aliran dana, di antaranya Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi pada Blueray Cargo Group, serta beberapa pihak swasta lainnya.

Total nilai gratifikasi yang didakwakan kepada Budiman mencakup berbagai mata uang: Rp 525 juta dalam bentuk dollar Singapura, Rp 5,2785 miliar dalam rupiah, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan Rp 8.100 dalam mata uang Malaysia. Jika dikonversi seluruhnya, nilainya mencapai puluhan miliar rupiah — sebuah angka yang mempertegas bahwa kasus ini bukan sekadar gratifikasi biasa.

KPK Komitmen Bongkar Semua Pihak yang Menikmati “Uang Haram”

JPU KPK, Muhammad Takdir, tidak menyembunyikan ambisi penuntut dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa persidangan Budiman adalah bagian dari komitmen yang lebih besar: membuka seluruh jaringan pihak yang menikmati aliran dana dari John Field dan kolega-koleganya.

“Tentunya ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk mengungkap semua pihak yang menikmati uang haram yang diberikan oleh John Field dan kawan-kawan, termasuk pula dari pihak para pengusaha cukai,” kata Takdir di persidangan.

Pernyataan ini mengandung pesan yang kuat — bahwa kasus ini tidak akan ditutup begitu saja setelah Budiman divonis. Ada pihak-pihak lain yang masih menunggu giliran. Takdir bahkan secara terbuka menyindir kondisi lapangan yang dinilainya tidak selalu sesuai dengan citra yang dibangun oleh instansi terkait — sebuah kritik halus namun tajam yang ditujukan kepada Bea Cukai sebagai lembaga.

Upaya Pencegahan KPK Dinilai Belum Efektif

Jaksa juga mengakui sesuatu yang cukup jujur: upaya pencegahan korupsi yang selama ini dilakukan KPK di sejumlah kantor Bea Cukai belum sepenuhnya memberikan dampak yang diharapkan. Pengakuan ini penting karena menunjukkan bahwa pendekatan pencegahan saja tidak cukup — penegakan hukum yang tegas dan konsisten tetap menjadi pilar utama pemberantasan korupsi di lembaga-lembaga yang rentan.

Berita Lain  Seorang Wanita Penghibur Bersama Selingkuannya Bersekongkol Racuni Pacar Setelah Bercinta

Budiman Diminta Kooperatif dan Buka Jaringan Lebih Luas

Di tengah semua pengungkapan ini, JPU memberikan apresiasi sekaligus harapan kepada terdakwa utama, Budiman Bayu Prasojo. Sejak tahap penyidikan, Budiman disebut telah memilih bersikap kooperatif — sebuah pilihan yang tidak mudah, mengingat ia sebenarnya memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatannya.

Namun kooperatif saja belum cukup bagi JPU. Jaksa secara eksplisit meminta Budiman untuk membuka lebih jauh siapa saja pihak lain yang juga memiliki andil dalam perkara ini dan turut menikmati aliran uang tersebut. “Termasuk pula membuka dengan terang-terang pihak-pihak lain yang juga memiliki andil dan turut menikmati aliran uang haram dimaksud,” ujar Takdir.

Ini adalah taktik yang lazim digunakan KPK: memanfaatkan kesediaan satu terdakwa untuk membangun kasus yang lebih kuat terhadap pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum.

Bukti yang Akan Dihadirkan di Persidangan

Untuk membuktikan dakwaannya, JPU KPK berencana menghadirkan sekitar 25 orang saksi dan dua orang ahli. Selain keterangan langsung, ratusan barang bukti fisik akan diajukan, ditambah bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan dokumen digital lain yang relevan. Kombinasi bukti material dan digital ini mencerminkan betapa modernnya pendekatan penyidikan KPK dalam mengurai kasus-kasus korupsi korporasi yang melibatkan transaksi lintas pihak.

Dalam dakwaan, Budiman dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan — dan itu semestinya menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih berpikir bahwa korupsi di sektor kepabeanan bisa terus berjalan tanpa konsekuensi.

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kasus Ini?

Kasus Blueray Cargo Group dan Budiman Bayu Prasojo bukan sekadar drama persidangan. Ini adalah potret nyata tentang bagaimana korupsi bisa menjadi “budaya operasional” dalam sebuah industri — tercatat rapi dalam buku keuangan, dilakukan berulang kali tanpa rasa takut, dan melibatkan banyak pihak yang saling tahu namun saling diam. Angka Rp 61,9 miliar yang terungkap di persidangan seharusnya membuat kita bertanya: berapa banyak lagi angka serupa yang belum terungkap di tempat lain?

Bagi pelaku usaha di sektor logistik dan kepabeanan, kasus ini adalah pengingat keras bahwa “jalan pintas” melalui gratifikasi bukan solusi jangka panjang — ia hanya menunda masalah sambil memperbesarnya. Dan bagi publik, mengikuti perkembangan kasus ini bukan sekadar tontonan; ini adalah hak sekaligus tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan hingga tuntas, sampai seluruh pihak yang menikmati uang haram itu benar-benar bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *