TRIBUNGGROUP.NET – Bareskrim Polri mengungkap modus empat tersangka kasus kejahatan konservasi perdagangan gading gajah ilegal sebagai satwa yang dilindungi. Para pelaku menjual gading gajah tersebut melalui Facebook hingga TikTok.
Keempat tersangka itu adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Keempatnya ditangkap di kawasan Sukabumi hingga Jakarta.
Gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan oleh tersangka dengan cara live streaming TikTok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran. Barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT.
Sedangkan tersangka SS memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook. Diketahui, SS membeli gading gajah dari IR.
Gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan melalui akun milik tersangka SS dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea.
Kemudian JF menjual pipa rokok, patung ukiran, gelang hingga tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. Barang-barang itu dijualnya secara ilegal pada empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat,
(JF) Mempunyai empat kios, yaitu kios nomor 202, 178, kemudian 175, dan 195 yang menjual gading gajah berupa bahan atau gading bentuk kotakan yang belum diolah menjadi bentuk pipa maupun patung dan lain-lain.
Sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp 12 juta per kg sampai dengan Rp 16 juta per kg tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” ungkap Nunung.
Pada kesempatan yang sama, Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto menyebut para pelaku sudah menjual cukup banyak barang bermaterial gading gajah itu.
Yang lebih umum atau banyak dijual ini adalah pipa cangklong rokok ini, ini berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bijinya. Jadi ini yang laku, yang banyak laku terjual.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita 8 gading gajah, 320 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, 4 patung ukiran berukuran besar yang terbuat dari gading gajah, 12 patung ukiran kecil, 3 tongkat komando, 1 kepala gesper ukiran singa yang juga dari gading gajah, serta 7 gelang yang terbuat dari gading gajah.
Meski begitu Nunung menyebut belum bisa menaksir secara pasti berapa nilai aset yang diamankan dari pada tersangka. Namun dia memperkirakan aset ilegal itu bernilai Rp 2,3 Miliar.
Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000.
“Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita BKKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen,” imbuh dia.
Nunung memastikan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.
Penindakan ini bukan akhir, ini melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan kelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi.