tribungroup.net – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, menjadi perhatian publik. Selain menyoroti dugaan kasus yang tengah diusut, masyarakat juga mulai menelusuri laporan harta kekayaan kepala daerah tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada KPK, Syah Afandin memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp10,67 miliar. Dari jumlah tersebut, aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai sekitar Rp5,95 miliar.
KPK sendiri masih mendalami perkara yang menjerat Bupati Langkat. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut.
KPK Amankan Tujuh Orang dalam OTT
Operasi senyap KPK berlangsung di wilayah Sumatera Utara. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan tujuh orang yang terdiri atas penyelenggara negara, aparatur sipil negara, serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat Syah Afandin. Seluruh pihak kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada kepala daerah. Namun, dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan.
LHKPN Ungkap Mayoritas Kekayaan Berasal dari Properti
Nilai Tanah dan Bangunan Mencapai Rp5,95 Miliar
Laporan LHKPN menunjukkan bahwa aset properti menjadi penyumbang terbesar kekayaan Syah Afandin.
Ia tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di Sumatera Utara. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp5,95 miliar.
Aset tersebut terdiri atas rumah dan tanah di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, hingga Kota Binjai. Sebagian besar properti dilaporkan berasal dari hasil usaha sendiri.
Besarnya nilai aset tersebut membuat sektor properti menjadi komponen dominan dalam laporan kekayaan Bupati Langkat.
Koleksi Kendaraan dan Aset Lain
Selain properti, Syah Afandin juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan bermotor.
Dalam LHKPN, tercatat satu unit Toyota Alphard keluaran 2022, satu sepeda motor Kawasaki tahun 2019, serta Yamaha NMAX tahun 2024.
Total nilai kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp925 juta. Sementara itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp433 juta.
Di samping itu, terdapat surat berharga senilai sekitar Rp37,9 juta serta kas dan setara kas lebih dari Rp4,31 miliar.
Total Kekayaan Bersih Capai Rp10,67 Miliar
Meski memiliki aset cukup besar, laporan kekayaan Syah Afandin juga mencantumkan kewajiban berupa utang.
Nilai utang yang dilaporkan mencapai sekitar Rp993 juta.
Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang tercatat dalam LHKPN menjadi Rp10.670.002.596.
Data tersebut merupakan laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 31 Maret 2026. Seluruh informasi itu bersumber dari laporan resmi penyelenggara negara yang wajib disampaikan setiap tahun.
Karier Politik Syah Afandin Sebelum Terjerat OTT
Pernah Menjadi Wakil Bupati
Syah Afandin bukan nama baru dalam politik Sumatera Utara.
Sebelum menjabat Bupati Langkat, ia terlebih dahulu menjadi Wakil Bupati mendampingi Terbit Rencana Perangin Angin.
Setelah Terbit ditangkap KPK pada 2022 dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa, Syah Afandin dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Bupati Langkat.
Selanjutnya, ia memenangkan Pilkada 2024 dan resmi menjabat sebagai Bupati Langkat untuk periode berikutnya.
Kembali Menjadi Sorotan Publik
Penangkapan Syah Afandin membuat Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan nasional.
Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir daerah tersebut beberapa kali terseret perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Situasi itu memunculkan harapan agar tata kelola pemerintahan di daerah dapat semakin transparan serta memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
KPK Masih Dalami Dugaan Suap Proyek
Hingga saat ini, KPK masih terus memeriksa para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami asal-usul uang yang berhasil diamankan saat operasi berlangsung.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, KPK membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
Transparansi Harta Pejabat Kembali Menjadi Sorotan
Kasus yang menjerat Bupati Langkat kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan laporan kekayaan pejabat negara. LHKPN menjadi salah satu instrumen yang membantu publik melihat komposisi aset penyelenggara negara secara terbuka.
Meski demikian, besarnya nilai kekayaan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Penilaian tersebut tetap harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Syah Afandin masih berjalan. Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, status para pihak yang diamankan, serta perkembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat.
