Pernyataan ‘Oksigen dari Hutan’ Picu Kekecewaan Singapura atas Sikap Indonesia soal Kabut Asap

Pernyataan 'Oksigen dari Hutan' Picu Kekecewaan Singapura atas Sikap Indonesia soal Kabut Asap

Tribun Group – Bayangkan Anda sedang berjalan di luar ruangan, lalu tiba-tiba harus mengenakan masker bukan karena pandemi, melainkan karena udara di sekitar Anda terasa seperti asap panggang. Itulah yang dialami warga Singapura belakangan ini. Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia kembali menyelimuti negeri kota itu, memaksa jutaan warganya kembali ke rutinitas yang sudah mereka pikir telah lama berakhir seiring meredanya COVID-19.

Di tengah krisis udara yang serius itu, sebuah pernyataan dari Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) justru memantik polemik baru. Alih-alih meredakan ketegangan, pernyataan yang menyebut bahwa Indonesia “tidak hanya mengirim asap, tetapi juga oksigen dari hutan-hutannya” malah membuat pemerintah Singapura semakin kecewa. Kalimat itu mungkin terdengar puitis, tapi dalam konteks krisis udara yang tengah berlangsung, ia terasa seperti siraman air hangat di atas api yang belum padam.

Insiden ini bukan sekadar soal pernyataan yang kurang tepat waktu. Lebih dari itu, ia menyentuh isu besar yang telah lama mengganjal hubungan Indonesia dan Singapura: siapa yang bertanggung jawab atas polusi lintas batas, dan seberapa serius langkah yang diambil untuk mengatasinya? Mari kita bedah lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa ini menjadi momen diplomatik yang cukup sensitif.

Pernyataan Bakom yang Jadi Batu Sandungan

Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) mengeluarkan pernyataan yang bernada defensif merespons kritik internasional soal karhutla. Inti pesannya: Indonesia tidak hanya “mengekspor” asap ke negara-negara tetangga, tetapi juga selama ini menyumbangkan oksigen dari luasnya kawasan hutan tropis yang dimiliki. Secara ilmiah, argumen itu memang tidak salah. Hutan hujan tropis Indonesia memang dikenal sebagai salah satu paru-paru dunia dengan kapasitas penyerapan karbon dan produksi oksigen yang masif.

Namun, konteks adalah segalanya. Ketika pernyataan itu disampaikan di saat kualitas udara Singapura sedang berada di level berbahaya, ia terdengar lebih seperti pembelaan diri ketimbang empati. Warga Singapura yang saat itu harus menutup jendela, membatalkan aktivitas luar ruangan, dan kembali menggunakan masker N95 tentu sulit menerima narasi “kami juga memberi oksigen” sebagai jawaban yang memadai.

Apa yang Dimaksud Polusi Lintas Batas?

Transboundary haze pollution — atau polusi kabut lintas batas — adalah fenomena di mana asap dari kebakaran hutan di satu negara terbawa angin dan mencemari udara di negara lain. Kawasan Asia Tenggara sangat rentan terhadap ini, terutama ketika musim kemarau tiba dan praktik pembakaran lahan untuk membuka perkebunan masih terjadi di berbagai wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Berita Lain  Timnas Indonesia U-20 Kalah Melawan Suriah, Netizen: Karma Karena Pecat STY

Singapura, yang wilayahnya hanya sekitar 734 kilometer persegi, tidak punya kapasitas alam untuk “mencairkan” polutan seperti negara luas. Ketika indeks kualitas udara (PSI) di sana melampaui angka 200 — masuk kategori “very unhealthy” — dampaknya langsung dirasakan oleh seluruh 5,9 juta penduduknya tanpa terkecuali. Data dari National Environment Agency (NEA) Singapura menunjukkan bahwa selama episode kabut asap parah, kunjungan ke fasilitas kesehatan untuk gangguan pernapasan bisa melonjak drastis hingga puluhan persen.

Respons Tegas Menteri Luar Negeri Singapura

Menteri Luar Negeri Singapura, K. Shanmugam, tidak menyembunyikan kekecewaannya. Ia secara terbuka menyatakan bahwa pernyataan Bakom tersebut tidak tepat dan mencerminkan minimnya tanggung jawab terhadap masalah serius yang sedang dihadapi warga Singapura. Bagi Shanmugam, ini bukan soal retorika — ini soal rakyat yang menderita dampak nyata dari kebakaran yang terjadi di luar perbatasan negara mereka.

Shanmugam menegaskan bahwa Singapura mengharapkan Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan lebih serius dalam mengendalikan karhutla, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan yang terkesan meringankan beban moral di tengah krisis yang sedang berlangsung. Sikap Singapura ini bukan tanpa dasar — negara tersebut telah berkali-kali merasakan dampak langsung karhutla Indonesia, dengan episode terparah tercatat pada 2015 lalu ketika PSI di beberapa wilayah sempat menembus angka 400, jauh melampaui batas berbahaya.

Warga Singapura Kembali ke Masa Pandemi

Salah satu gambaran paling kuat dari krisis ini adalah pemandangan warga Singapura yang kembali mengenakan masker di ruang publik. Bagi banyak orang, kebiasaan memakai masker adalah simbol masa sulit pandemi COVID-19 yang ingin segera mereka lupakan. Namun kini, bukan virus yang memaksa mereka kembali ke kebiasaan itu, melainkan asap dari ribuan kilometer jauhnya.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga psikologis. Ada kelelahan kolektif — istilah yang dalam psikologi disebut “crisis fatigue” — ketika masyarakat harus terus-menerus beradaptasi dengan kondisi darurat yang berulang. Pemerintah Singapura pun harus kembali mengaktifkan protokol darurat udara, meminta warga mengurangi aktivitas luar ruangan, dan memastikan pasokan masker tersedia secara luas.

Ketegangan Diplomatik yang Sudah Lama Membara

Insiden pernyataan Bakom ini sejatinya hanyalah percikan terbaru dari bara yang sudah lama membara. Hubungan Indonesia dan Singapura — meski secara umum baik dalam konteks ekonomi dan investasi — selalu memiliki titik sensitif terkait isu karhutla. Singapura bahkan telah mengesahkan Transboundary Haze Pollution Act pada 2014, sebuah undang-undang yang memungkinkan mereka menuntut perusahaan asing, termasuk dari Indonesia, yang terbukti berkontribusi pada kebakaran lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas.

Berita Lain  Karhutla Bromo Meluas ke Jemplang, Pengunjung Bromo Hillside Dievakuasi

Namun, penegakan hukum lintas batas tetap menjadi tantangan besar. Karhutla di Indonesia melibatkan berbagai aktor: dari korporasi perkebunan besar hingga petani kecil yang membakar lahan sebagai cara termudah dan termurah membuka lahan baru. Kompleksitas ini menjadi hambatan serius dalam upaya penanganan yang komprehensif.

Apa yang Seharusnya Dilakukan?

Para ahli lingkungan dan hubungan internasional sepakat bahwa penyelesaian masalah karhutla dan kabut asap lintas batas memerlukan pendekatan multilateral yang lebih kuat. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani pada 2002 — dan baru diratifikasi Indonesia pada 2014 — sebenarnya sudah menjadi kerangka kerja penting. Namun, implementasinya masih jauh dari memuaskan.

Yang dibutuhkan bukan hanya komitmen di atas kertas, melainkan langkah operasional nyata: penegakan hukum yang tegas terhadap pembakar lahan, sistem deteksi dini kebakaran yang andal, perlindungan lahan gambut yang selama ini menjadi bahan bakar utama karhutla, serta koordinasi lintas negara yang lebih intensif dan transparan. Indonesia sebagai negara dengan luas hutan tropis terbesar di kawasan ini memikul tanggung jawab moral yang besar — namun sekaligus juga perlu dukungan sumber daya dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan tanggung jawab itu.

Antara Pembelaan dan Tanggung Jawab

Kembali ke pernyataan Bakom soal “oksigen dari hutan” — ada kebenaran ilmiah di baliknya, dan ada juga kebanggaan nasional yang ingin disampaikan. Indonesia memang memiliki hutan tropis yang menjadi aset ekologis global. Namun, kebanggaan itu seharusnya diwujudkan melalui aksi nyata menjaga dan melindungi hutan tersebut, bukan sebagai argumen yang digunakan untuk mengimbangi kritik atas bencana yang sedang terjadi.

Diplomasi yang baik bukan soal siapa yang paling fasih berargumen, tetapi soal siapa yang paling konsisten antara kata dan tindakan. Ketika Singapura menyampaikan kekecewaannya, itu adalah panggilan untuk aksi — bukan ajang debat tentang kontribusi ekologis masing-masing negara.

Persoalan kabut asap lintas batas ini pada akhirnya adalah ujian bagi kematangan hubungan antarnegara di kawasan ASEAN. Apakah kita mampu melampaui sekadar pernyataan diplomatik dan bergerak menuju solusi yang benar-benar dirasakan oleh jutaan warga yang menghirup udara beracun setiap kali karhutla melanda? Jawabannya ada pada tindakan nyata di lapangan — bukan di podium konferensi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *