tribungroup.net – Kasus penjambretan terhadap seorang warga negara India di Menteng berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial NJ, 37 tahun, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Menteng. Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait perampasan telepon seluler milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gondangdia III, Menteng, Jakarta Pusat. Kejadian berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.
Korban diketahui bernama Gupta Rishika. Saat kejadian, korban sedang berjalan menuju tempat ibadah di kawasan Menteng.
Ia menggunakan telepon seluler ketika berjalan kaki. Tiba-tiba, dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekatinya.
Ponsel korban kemudian dirampas secara paksa. Kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Pelaku Teridentifikasi dari Rekaman CCTV
Polisi Gunakan Teknologi Pengenalan Wajah
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah petunjuk di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk penting. Polisi kemudian menganalisis rekaman tersebut untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil analisis CCTV selanjutnya dicocokkan dengan data pengenalan wajah milik kepolisian.
Dari proses tersebut, petunjuk mengarah kepada NJ. Polisi kemudian mengetahui bahwa pria tersebut merupakan seorang residivis.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan penyelidikan dilakukan secara bertahap.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan NJ. Hasilnya, tersangka berhasil ditemukan di wilayah Jakarta Pusat.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Penangkapan NJ dilakukan pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Artinya, polisi berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim memperoleh identitas dan lokasi pelaku.
NJ ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan.
Barang bukti tersebut antara lain sepeda motor, helm, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Ponsel milik korban juga berhasil ditemukan. Barang tersebut sebelumnya masih berada dalam penguasaan pelaku.
NJ Ternyata Residivis Kasus Serupa
Status NJ sebagai residivis menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara ini. Polisi menemukan riwayat tindak pidana sebelumnya yang dimiliki tersangka.
Kondisi tersebut membuat polisi semakin yakin setelah hasil pencocokan CCTV mengarah kepadanya.
Meski demikian, proses hukum terhadap NJ tetap berjalan berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik. Status tersangka juga harus dipahami sesuai proses hukum yang berlaku.
Polisi menyebut NJ diduga melakukan penjambretan karena faktor ekonomi. Dalam menjalankan aksinya, NJ tidak bekerja seorang diri.
Ia diduga beraksi bersama seorang pria berinisial RK. Rekan tersebut disebut berperan dalam aksi penjambretan dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi Masih Memburu Rekan Pelaku
Satu Orang Masuk Daftar Pencarian
Pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya selesai. Polisi masih mencari RK yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang hasil kejahatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Polisi tidak hanya berfokus pada pelaku yang sudah ditangkap.
Penyidik juga menelusuri asal kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut memiliki kaitan dengan perkara lain.
Barang Korban Berhasil Diselamatkan
Salah satu perkembangan penting dalam kasus ini adalah ditemukannya telepon seluler korban.
Barang tersebut berhasil diamankan sebelum diduga dijual atau dibuang. Polisi menyebut ponsel korban masih berada dalam penguasaan NJ saat penangkapan dilakukan.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan.
Selain ponsel, petugas juga mengamankan sepeda motor, helm, dan pakaian yang diduga digunakan ketika aksi berlangsung.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.
NJ Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun
Atas perbuatannya, NJ dijerat dengan ketentuan pencurian dengan pemberatan. Polisi menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara tersebut.
Polisi juga menyampaikan bahwa NJ telah menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif narkoba.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya rekaman CCTV dalam membantu pengungkapan tindak kriminal. Teknologi pengenalan wajah juga membantu polisi mempersempit pencarian tersangka.
Namun, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi masih memburu RK yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Di sisi lain, keberhasilan menemukan ponsel korban menjadi perkembangan positif. Barang tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Masyarakat juga diingatkan untuk tetap waspada ketika menggunakan telepon seluler di ruang publik. Terlebih lagi, penjambretan dapat terjadi secara cepat dan sulit diprediksi.
Kasus di Menteng ini kini memasuki proses hukum. NJ telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Polisi pun masih mendalami seluruh rangkaian perkara. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya berakhir.
