Direktur PT Mount Dreams Ditangkap karena Manipulasi Pajak

TRIBUNGROUP.NETDirektur PT Mount Dreams Indonesia berinisial JD resmi ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Penangkapan ini dilakukan bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Korwas Reskrimsus Polda Jatim. Setelah proses penyidikan selesai, JD diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk proses hukum lebih lanjut pada Selasa, 7 Oktober 2025.

JD diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dengan cara menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, ia juga tidak melaporkan SPT Masa PPN selama periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

“Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Manipulasi Faktur Pajak Rugikan Negara Rp42,5 Miliar

Dalam hasil penyidikan, JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri. Namun, ia kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari nilai sebenarnya. Bahkan, beberapa faktur pajak yang diterbitkan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp42.533.920.274.
JD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman bagi JD cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Meski demikian, Kindy menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu upaya pidana sebagai langkah terakhir setelah pendekatan administratif gagal dilakukan.

Berita Lain  Polisi 10 Orang Tersangka Pengoplosan Gas Nonsubsidi

Kesempatan Diberikan, Namun Tidak Dimanfaatkan

Sebelum masuk ke tahap penyidikan, KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jawa Timur II telah memberikan berbagai kesempatan administratif kepada JD untuk melunasi kewajiban pajaknya. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga proses hukum terpaksa dilanjutkan.

JD saat ini juga diketahui sedang menjalani hukuman pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Untuk keperluan sidang kasus pajaknya, ia dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik.

Sementara itu, PT Mount Dreams Indonesia telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, tertanggal 16 Februari 2021**.

Sinergi DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian Tegakkan Hukum Pajak

Kindy menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga hak-hak negara.

“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Menurut Kindy, DJP akan terus mengutamakan pendekatan ultimum remedium dengan memberi kesempatan wajib pajak memperbaiki kesalahannya sebelum proses hukum dijalankan. Ia juga mengajak masyarakat agar melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Kepatuhan pajak adalah fondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” tegasnya.

Kasus JD menjadi contoh nyata bahwa manipulasi data perpajakan akan berujung pada konsekuensi hukum berat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara.
Melalui kerja sama DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia terus meningkat dan menjadi landasan kuat bagi pembangunan ekonomi nasional.

Berita Lain  Beragam Ciri Khas & Gaya Hidup Kelas Menengah Demi Keliatan Kaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *