TRIBUN GROUP – Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial MY yang diduga berusaha menyelundupkan bahan mineral ilegal. Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/12/2025).
Menurut keterangan Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, pelaku kedapatan membawa lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni ketika hendak melintas melalui bandara tersebut. “Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait, serta bahan mineral yang coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” ujar Febriel dalam keterangannya.
Bandara PT IWIP Belum Penuhi Standar
Bandara khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan. Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa fasilitas tersebut belum memenuhi standar minimal perangkat negara yang harus hadir dalam sebuah bandara yang melayani perpindahan orang dan barang.
Sebagai respon atas temuan tersebut, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara itu sejak 29 November 2025. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, serta Avsec.
Pengawasan Diperketat
Febriel menegaskan bahwa kehadiran Satgas Terpadu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. Bandara PT IWIP menjadi pintu masuk tenaga kerja asing serta jalur logistik bagi industri pengolahan mineral.
Penggagalan upaya penyelundupan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu di bandara khusus, sekaligus membuktikan bahwa koordinasi lintas instansi mampu menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam serta mencegah kegiatan ilegal lainnya. (***)
