Tribungroup.net – Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan aborsi ilegal. Penetapan tersangka ini salah satunya usai LM, korban yang merupakan anak Nikita Mirzani mengubah keterangannya pada penyidik.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkap keterangan yang diubah LM. Kepada penyidik, LM mengaku pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak 10 kali.
Setelahnya, kata Razman, LM akhirnya hamil pada 2024. “Dia hamil tanggal 9 Mei,” kata Razman ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Lalu, masih kata Razman, mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) LM, putri Nikita Mirzani itu mengaku disuruh melakukan aborsi dengan cara meminum pil dan softdrink.
“Lalu menggugurkan (dengan) pil dan minum sprite,” ujar Razman.
Keterangan LM ini membuat Razman terkejut. Pasalnya, LM pernah bersumpah kepadanya tak pernah melakukan hubungan terlarang tersebut kepada kliennya.
“Kamu bilang ke om dan Bu Ade, tidak pernah berhubungan badan dengan Vadel. Ada rekamannya,” kata Razman.
Sama seperti LM, Vadel juga berkata serupa. Meski berpacaran, ia tak pernah menyentuh LM layaknya sepasang suami istri.
“(Kata Vadel) ‘saya bersumpah atas nama apapun dan bersaksi, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut’,” ucap Razman.
Perbedaan keterangan ini akan dibuktikan di persidangan nanti. Sementara, penyidik Polres Jakarta Selatan masih terus melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.