
TRIBUNGROUP – Tiga Hakim Pengadilan Jakarta Yaitu Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
Di tetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung, Dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Uang tersebut di terima tersangka dalam dua tahap, Pertama RP 4.5 Miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi,
Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
“Untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian, DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Qohar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sita Puluhan Motor Mewah
Kejagung juga melakukan penyitaan terkait kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Kali ini, puluhan sepeda motor mewah disita sebagai bagian dari proses penggeledahan dan pengumpulan barang bukti oleh penyidik dari Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa motor-motor tersebut disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada hari yang sama.
“Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” ujar Harli Siregar.
Motor-motor mewah tersebut berasal dari berbagai merek ternama, antara lain Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita tujuh unit sepeda dari merek premium seperti BMC dan Lynskey dalam kasus suap ekspor CPO itu.