Ternyata Begini Cara Cek Skor Kredit Anda Di SLIK

TRIBUNGROUP.NETDi zaman yang serba modern ini, masih banyak orang yang tidak memahami teknologi ataupun hal – hal yang sudah di digitalisasi, salah satunya adalah pengecekan skor kredit di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Anda bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui website resminya. Semakin baik skor kredit Anda maka semakin besar kemungkinan Anda untuk mendapatkan pinjaman dari OJK dan begitu pula sebaliknya.

Ini dikarenakan skor kredit Anda akan mencerminkan kedisiplinan dalam membayar cicilan peminjaman Anda, hal ini digunakan oleh OJK untuk mengukur nilai risiko untuk para calon debitur. Sebelumnya sistem ini dikenal dengan nama BI Checking yang dikelola oleh bank Indonesia sebelum dialihkan dan diatur oleh OJK.

Berikut adalah langkah – langkah yang diperlukan untuk mengecek Kredit Skor Anda di SLIK :

  1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda.

  2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.

  3. Isi formulir sesuai jenis debitur:

    • Jenis debitur: perorangan/badan usaha

    • Kewarganegaraan

    • Jenis identitas (KTP/paspor)

    • Nomor identitas

  4. Masukkan kode captcha, klik “Selanjutnya”.

  5. Unggah dokumen sesuai kategori:

    • WNI perorangan: KTP + selfie memegang KTP

    • WNA: paspor + selfie

    • Ahli waris: akta kematian, surat waris, dan identitas

    • Badan usaha: akta pendirian, struktur perusahaan, KTP/paspor pengurus, NPWP

  6. Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik Ajukan Permohonan.

  7. Cek email Anda untuk mendapatkan nomor pendaftaran.

  8. Kembali ke situs iDeb OJK, pilih menu “Status Layanan”, lalu masukkan nomor pendaftaran.

Jika permohonan berhasil diverifikasi, laporan kredit iDeb akan dikirim ke email dalam 1 hari kerja.

Jadwal Pendaftaran Cek SLIK Online

Cek skor kredit online hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu. Pendaftaran dibagi dalam 4 sesi harian sebagai berikut:

  • Sesi 1: pukul 07.00 WIB

  • Sesi 2: pukul 09.00 WIB

  • Sesi 3: pukul 12.00 WIB

  • Sesi 4: pukul 14.00 WIB

Berita Lain  Persidangan Tom Lembong Kembali Tertunda ? Ini Alasannya

Catatan: Kuota tiap sesi terbatas. Jika sesi penuh, Anda harus menunggu sesi berikutnya.

Jenis Utang yang Dicatat di SLIK OJK

SLIK mencatat berbagai jenis pinjaman dari lembaga keuangan yang terdaftar di OJK, termasuk:

  1. Pinjaman paylater dan pinjol legal

  2. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

  3. Kartu kredit

  4. Kredit kendaraan bermotor

  5. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

  6. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Arti Skor Kredit di SLIK

Skor kredit dibagi menjadi 5 kategori, mengacu pada POJK No. 40/POJK.03/2019:

Skor Kategori Keterangan
1 Lancar Selalu bayar tepat waktu, tidak ada tunggakan
2 Dalam perhatian khusus Tunggakan 1–90 hari
3 Kurang lancar Tunggakan 91–120 hari
4 Diragukan Tunggakan 121–180 hari
5 Macet Tunggakan lebih dari 180 hari (kredit bermasalah)

Dengan rutin mengecek skor kredit, masyarakat dapat menjaga reputasi keuangan mereka agar tetap sehat. Skor baik akan mempermudah pengajuan kredit di masa mendatang, termasuk pinjaman rumah atau kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *