Kenaikan UMP Yogyakarta

Sri Sultan HB X Pastikan UMP DIY 2026 Naik, Besaran Tunggu Sidang Dewan Pengupahan

YOGYAKARTA, 24 November 2025 – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2026 akan mengalami kenaikan. Meskipun demikian, Sultan belum dapat mengumumkan besaran pasti kenaikan tersebut karena masih menunggu keputusan resmi dari sidang dewan pengupahan.

“Saya nunggu sidang dewan pengupahan, nunggu dari kesepakatan,” ujar Sultan HB X saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

Sultan menegaskan bahwa kenaikan upah pasti akan terjadi. Namun, dasar perhitungan dan jumlah kenaikannya akan ditentukan setelah rapat kesepakatan tersebut selesai. “Naik pasti naik, tapi dasarnya apa belum tahu,” katanya.

UMP DIY 2025 Naik 6,5 Persen

Sebagai informasi, UMP DIY pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

Kenaikan UMP di tahun-tahun sebelumnya mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan ini mewajibkan perhitungan upah minimum mempertimbangkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang menggambarkan produktivitas serta daya beli.

Menaker Godok Formula Baru untuk Kurangi Disparitas

Sementara itu, di tingkat pusat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah sedang menggodok formulasi penetapan upah minimum untuk tahun 2026. Kebijakan tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk semua daerah.

Yassierli menjelaskan bahwa pendekatan baru ini bertujuan untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut Yassierli, penetapan upah minimum yang lebih fleksibel ini akan memberikan ruang bagi setiap daerah, termasuk DIY, untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan kondisi ekonomi spesifik masing-masing wilayah. (***)

Berita Lain  Investasi Hulu Migas Lesu, Pertamina Minta Pemerintah Perkuat Regulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *