TRIBUNGROUP.NET – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Jaksa menghadirkan saksi ahli Muhammad Novian untuk memberikan keterangan mengenai aliran dana dan praktik penyamaran transaksi yang diduga terkait kasus ini.
Adu Argumen antara Nikita dan Saksi Ahli
Dalam persidangan, Nikita beberapa kali menanyakan apakah ada indikasi penyamaran aliran dana dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). “Bapak Ahli. Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada gak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini?” ujar Nikita.
Saksi ahli menjelaskan konsep penyamaran dalam tindak pidana pencucian uang, menekankan pentingnya melihat rangkaian perbuatan, termasuk penggunaan rekening dan transaksi tunai. Namun, Nikita sempat memotong penjelasan saksi, yang langsung ditegur oleh Hakim Ketua Kairul Saleh. “Sebentar ya, Terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong,” tegas hakim.
Muhammad Novian kemudian melanjutkan penjelasannya, menekankan bahwa dalam pencucian uang, seorang pelaku kerap memindahkan dana melalui pihak ketiga untuk menjauhkan harta dari dirinya. Menanggapi hal ini, Nikita bereaksi keras dan menuding dirinya dijebak. Ia menegaskan bahwa permintaan transaksi tunai berasal dari korban, Reza Gladys, bukan dirinya.
“Kalau yang meminta si Reza Gladys sendiri yang bilang, ‘Mail, ini mau dikasih cash semua ya’, gitu. Dia sendiri bagaimana, Pak? Ya, berarti saya dijebak dong kalau gitu,” ucap Nikita dengan emosi.
Pertanyaan soal Indikasi Penyamaran
Nikita juga mempertanyakan sejak awal apakah terdapat indikasi penyamaran dalam transaksi tersebut. Saksi ahli menegaskan bahwa yang menjadi fokus undang-undang TPPU adalah tujuan transaksi dan pengetahuan pelaku terhadap asal-usul dana, bukan hanya mekanisme pelaksanaan.
“Bahwasanya dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang, pengetahuan pelaku atas asal-usul uang dan pilihan transaksi yang dilakukan apakah memiliki tujuan menyembunyikan, menyamarkan,” jelas Muhammad Novian.
Meski demikian, Nikita tampak kurang puas dengan jawaban tersebut dan terus menekankan kemungkinan jebakan dalam transaksi yang dilakukan.
Dugaan Pemerasan dan TPPU
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
Jaksa menjerat Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar saksi lain dan mendalami bukti transaksi yang diduga terkait kasus pencucian uang ini.