Seorang Wanita Penghibur Bersama Selingkuannya Bersekongkol Racuni Pacar Setelah Bercinta

TRIBUNGROUP.NET – Indriani merasa sakit hati karena Samiran tak kunjung menepati janji yang akan menikahinya. Samiran sendiri sudah berkeluarga dan bekerja di Kalimantan.
Berbeda dengan Madun, motif pria 48 tahun ini karena mengaku cemburu dengan Samiran yang memacari Indriani. Karena hal ini lah, Madun mendorong dan memberi racun ke Indriani untuk menghabisi Samiran.
Rencana keduanya pun kemudian seperti mendapat waktu yang tepat. Sebab setelahnya Samiran menghubungi dan mengabari Indriani akan pulang ke Jawa. Ia kemudian meminta Indriani untuk menjemputnya di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo pada Minggu, 17 Desember 2017.
Di Bungurasih itu, Samiran dan Indriani sempat check-in di hotel setempat. Mereka kemudian check-out dan hendak check-in lagi di Hotel Asri. Namun, saat itu Indriani pamit ke Samiran hendak pulang dahulu ke Mojoagung untuk suatu urusan.
Namun, itu hanya dalih Indriani karena sebenarnya ia menemui Madun. Perempuan 36 tahun itu kemudian meminta racun tikus yang pernah dijanjikan Madun.
Setelah bertemu Madun, Indriani baru menuju Hotel Asri dan menemui Samiran yang telah berada di sana. Keduanya kemudian lanjut check-in. Selama di kamar Hotel Asri itu, Samiran dan Indriani melakukan persetubuhan.
Puas melepas syahwat, Indriani kemudian menghidangkan makanan dan minuman teh hangat yang telah ditaburi racun tikus kepada Samiran. Tanpa curiga, Samiran meminumnya. Selasa, 19 Desember 2017 malam, racun itu baru bekerja dan Samiran merasakan kesakitan.
Dalam keadaan telanjang, Samiran meregang nyawa dan tewas. Indriani yang mengetahui hal itu kemudian meninggalkan Samiran dan mengunci kamar dari luar. Mayat Samiran kemudian ditemukan petugas 5 hari kemudian oleh petugas hotel yang curiga.
Atas perbuatannya itu, Indriani dan Madun kemudian dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Keduanya mulai diadili pada Kamis, 17 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan berkas terpisah.
Majelis hakim yang diketuai Andi Naimmi Masrura Arifin kemudian menjatuhkan masing-masing terhadap Indriani dan Madun vonis 15 tahun pidana penjara. Vonis yang yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Berita Lain  Kakek 70 Tahun Meninggal Saat Berhubungan Badan dengan Wanita PSK, Kejang-kejang dan Sesak Napas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *