TRIBUNGROUP.NET – Polisi mengungkap, Remy dan Galuh diketahui janjian bertemu di Jalan Mahendradatta, Denpasar. Keduanya datang dengan kendaraan masing-masing, Remy mengendarai mobil Daihatsu Terios warna merah marun berpelat DK 1662 ACT, sementara Galuh membawa mobil Avanza.
Setelah bertemu, mereka menuju kawasan Goa Gong, Jimbaran, menggunakan mobil milik Remy. Di perjalanan, Galuh sempat mengajak Remy membeli makanan cepat saji untuk dibawa pulang. Namun, sesampainya di lahan kosong Goa Gong, keduanya terlibat cekcok hebat.
“Korban dan tersangka sama-sama driver. Mereka pacaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Penyebab cekcok disebut karena masalah di grup WhatsApp komunitas pengemudi taksi online. Galuh tersinggung karena merasa dipermalukan dengan sebutan ‘mokondo’. Emosinya makin membuncah karena cemburu Remy disebut memiliki kekasih baru.
“Tersangka sakit hati karena obrolan di grup yang disebut mokondo dan cemburu karena korban punya pacar baru,” ujar Laorens.
Dalam kondisi emosional, Galuh lalu mengeluarkan pisau mirip sangkur yang telah ia siapkan dan diselipkan di balik celana. Ia menusuk leher kiri Remy dengan kedalaman luka mencapai 9 sentimeter hingga korban tewas di tempat.
Pisau tersebut diketahui diambil Galuh dari rumah pamannya tiga hari sebelum kejadian, tepatnya 28 April 2025.
Setelah membunuh, Galuh memindahkan jenazah Remy ke bagian tengah mobil dan membawanya ke Jalan Kerta Dalem, Lingkungan Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Di lokasi itu, ia meninggalkan mobil dan jenazah Remy, lalu meminta seorang temannya menjemput.
Setelah membuang jenazah, Galuh melarikan diri ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah. Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Galuh di Solo.
Penangkapan tidak berjalan mulus. Galuh sempat melawan dan terjadi aksi kejar-kejaran hingga mobil polisi dan mobil pelaku saling tabrakan. Polisi akhirnya menembak betis Galuh untuk melumpuhkannya.
“Bukan melawan lagi, sudah saling tabrakan. Hingga akhirnya kami ambil tindakan tegas (tembak) di bagian betis,” jelas Laorens.
Galuh kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.