TRIBUNGROUP.NET – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Beberapa persyaratan yang sering muncul, seperti “berpenampilan menarik”, minimal tinggi badan, atau status pernikahan, resmi dilarang.
Hal ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang diteken langsung oleh Menaker Yassierli. Aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib memfokuskan proses rekrutmen pada kompetensi calon pekerja, bukan hal-hal yang bersifat subjektif maupun diskriminatif.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, Jumat (19/9/2025), Kemnaker menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam dunia kerja. “Rekanaker, masih ingat lowongan dengan syarat aneh-aneh? Mulai dari berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, bahkan harus single? Sekarang semua itu resmi dilarang. Rekrutmen kerja harus berfokus pada kompetensi,” tegas Kemnaker.
Ketentuan Usia Masih Berlaku dengan Syarat
Penjelasan tentang Batas Usia
Meski aturan baru ini melarang diskriminasi, persyaratan usia tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Namun, perusahaan wajib memberikan alasan yang jelas dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Menurut Kemnaker, persyaratan usia hanya bisa ditetapkan apabila berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan. Misalnya, jenis pekerjaan yang menuntut ketahanan fisik atau tingkat ketelitian tertentu yang memang dipengaruhi oleh faktor usia.
“Usia masih bisa menjadi pertimbangan, tapi harus jelas alasannya. Tidak boleh sembarangan mencantumkan syarat umur yang membuat kesempatan kerja berkurang,” tegas Kemnaker dalam surat edarannya.
Perlakuan Sama bagi Penyandang Disabilitas
Aturan ini juga menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi berlaku bagi penyandang disabilitas. Rekrutmen harus berlandaskan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Dengan begitu, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas diharapkan semakin terbuka lebar, sehingga tercipta dunia kerja yang lebih inklusif dan adil.
Isi Pokok Surat Edaran Menaker
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menaker Yassierli, terdapat beberapa poin penting sebagai pedoman bagi perusahaan:
Hak atas pekerjaan
Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Larangan diskriminasi
Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam rekrutmen tenaga kerja.
Ketentuan usia
Batasan usia hanya diperbolehkan jika memang terkait langsung dengan sifat pekerjaan, tanpa mengurangi kesempatan kerja secara tidak proporsional.
Perlakuan sama bagi penyandang disabilitas
Larangan diskriminasi berlaku setara untuk penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja.
Tujuan dari Aturan Baru
Mengurangi Pengangguran
Kemnaker menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil dan objektif. Dengan menghapus syarat-syarat yang tidak relevan, kesempatan kerja dapat semakin terbuka luas bagi berbagai kalangan. Hal ini diharapkan berdampak positif pada penurunan angka pengangguran.
Mendorong Lingkungan Kerja Inklusif
Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah membangun lingkungan kerja yang inklusif. Perusahaan diharapkan dapat menilai calon pekerja berdasarkan keterampilan, pengalaman, dan kompetensi, bukan faktor personal yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
Meskipun aturan sudah jelas, tantangan besar tetap ada dalam implementasi di lapangan. Masih banyak perusahaan yang secara tidak sadar mencantumkan persyaratan diskriminatif dalam iklan lowongan kerja. Oleh karena itu, sosialisasi dan pengawasan akan menjadi faktor penting agar aturan ini benar-benar berjalan efektif.
Kemnaker menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan lowongan yang beredar, serta memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 menjadi langkah penting dalam mewujudkan dunia kerja yang lebih profesional dan berkeadilan. Fokus pada kompetensi diharapkan bukan hanya meningkatkan kualitas tenaga kerja, tetapi juga menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, calon pekerja bisa lebih optimistis menghadapi proses rekrutmen tanpa khawatir terhambat oleh syarat-syarat diskriminatif yang tidak relevan.