TRIBUNGROUP.NET – Status hukum pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang akrab dikenal dengan nama Rudy Tanoesoedibjo, akhirnya terungkap ke publik. Dari dokumen praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rudy ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020.
Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Langkah hukum Rudy Tanoesoedibjo terkonfirmasi melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, Rudy tercatat sebagai pemohon, sedangkan KPK menjadi pihak termohon.
Dalam klasifikasi perkara, disebutkan fokus gugatan Rudy adalah menguji “sah atau tidaknya penetapan tersangka” terhadap dirinya. Rudy mengajukan gugatan itu sejak 25 Agustus 2025. Sidang perdana telah digelar pada 4 September, tetapi ditunda hingga 15 September 2025.
Melalui gugatannya, Rudy meminta agar status tersangka yang disematkan KPK kepadanya dinyatakan tidak sah. Ia juga menuntut agar proses penyidikan yang sedang berjalan segera dihentikan.
Respons Resmi dari KPK
KPK tidak tinggal diam menanggapi langkah hukum tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Rudy.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020,” kata Budi, Kamis (11/9).
Budi menambahkan, seluruh proses penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. KPK memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy telah didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Kami pastikan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka, sesuai ketentuan hukum baik secara formil maupun materiil,” ujarnya.
KPK juga percaya hakim akan bersikap objektif dalam menilai perkara praperadilan ini. “Kami meyakini independensi hakim akan menjamin putusan yang adil, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Riwayat Pemeriksaan Rudy Tanoesoedibjo
Nama Rudy Tanoesoedibjo bukan kali pertama muncul dalam penyidikan kasus korupsi bansos Kemensos. Ia telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Salah satunya pada 14 Desember 2023, ketika ia diminta keterangan terkait pengangkutan bansos beras.
Rudy kembali hadir di KPK pada 14 Agustus 2025, sehari setelah lembaga antirasuah mengumumkan telah membuka penyidikan baru. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), perusahaan yang terlibat dalam distribusi bantuan sosial.
Usai pemeriksaan, Rudy memilih irit bicara dan tidak memberikan keterangan detail kepada awak media.
Pencegahan ke Luar Negeri
Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Rudy. Surat pencegahan berlaku sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.
Selain Rudy, berikut pihak lain yang dicegah:
-
Herry Tho (HT), Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024
-
Kanisius Jerry Tengker (KJT), Dirut DNR Logistics 2018–2022
-
Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
Pencegahan ini bertujuan memastikan para pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Potensi Kerugian Negara
Dalam perkara ini, KPK menyebut ada tiga orang serta dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 200 miliar akibat dugaan korupsi distribusi bansos beras tersebut.
Kasus bansos Kemensos ini sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan. Sebelumnya, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga telah diproses hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial di masa pandemi.
Menanti Sidang Lanjutan
Sidang praperadilan Rudy Tanoesoedibjo akan kembali digelar pada 15 September 2025 di PN Jakarta Selatan. Hasil putusan nantinya akan menentukan apakah status tersangka yang disematkan KPK kepadanya tetap sah atau justru gugur.
Publik kini menantikan jalannya sidang tersebut, mengingat kasus bansos selalu menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut hak rakyat kecil.