Ridwan Kamil tentang dugaan korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Mengaku Tidak Mengetahui Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

TRIBUN GROUP — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pernyataan itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujar Ridwan Kamil.

Menurut RK, seluruh aktivitas korporasi di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) baru akan diketahui apabila terdapat penyampaian resmi dari jajaran direksi, komisaris, dan kepala biro terkait. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait dana maupun proses pengadaan iklan Bank BJB dari ketiga unsur tersebut.

“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada Senin (10/3/2025) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta satu unit motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Berita Lain  Sebanyanya 204 Jenazah Di Temukan Di Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini mencapai Rp 222 miliar dan masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak terkait.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil disebut sebagai bagian dari pendalaman informasi untuk mengungkap keterlibatan unsur-unsur lain di dalam kasus tersebut. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan penyidikan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *