TRIBUNGROUP.NET – Polisi menangkap pria berinisial F (53) yang diduga membunuh abangnya N (65) lantaran rebutan warisan di Pamulang, Tangerang Selatan. Kini, polisi telah menetapkan F sebagai tersangka pembunuhan.
“Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di depan warung kelontong Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu siang (30/4/2025). Korban diduga dibunuh saudaranya sendiri karena rebutan harta warisan.
“Awal kejadian saksi 1 yang berada di dalam warung belakang etalase, mendengar dari luar warung ada suara teriakan ‘jangan.. jangan..jangan”.
Tak lama setelahnya, korban berjalan ke arah warung saksi. Ade Ary mengatakan, saat itu saksi mendapati korban sudah dalam kondisi bersimbah darah.
“Kemudian datang korban berjalan sempoyongan, seorang laki kaki menggunakan jaket hitam dan topi dengan luka dan simbah darah tepat di depan pintu warung yang saksi 1 jaga,” ujarnya.
Sementara itu, saksi melihat pelaku yang menenteng celurit langsung meninggalkan lokasi. Pelaku disebut saksi pergi ke rumah kakaknya yang lain. Di sana, kata Ade Ary, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan.
“Setelah itu pelaku menuju rumah kakak kandungnya saudari I, dengan nada mengancam dan bilang ‘noh abang lu udah gue matiin di depan warung’. Sembari itu pelaku melarikan diri dari rumah,” jelasnya.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, narasi menyebutkan kakak dibunuh adik gara-gara rebutan warisan.
Polisi bergerak cepat menangkap pria F (53) yang diduga melakukan pembunuhan tersebut. Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka.
“Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangsel,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/5).
Victor belum menjelaskan detail duduk perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Pelakunya sudah kita tangkap kurang lebih 1×24 jam. Sementara kita kembangkan. Kita libatkan ahli, melakukan metode scientific crime.