TRIBUN GROUP – Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026. Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang diteken pada 13 November 2025.
Dalam salinan Keppres yang diterima pada Jumat (5/12/2025), pemerintah menetapkan pembiayaan haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi bersumber dari Bipih yang dibayarkan jemaah serta nilai manfaat yang dihimpun.
Keppres tersebut menjelaskan bahwa Bipih akan dialokasikan untuk menutup biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah selama melaksanakan ibadah haji.
Rincian Nilai Manfaat
Pemerintah juga menetapkan besaran nilai manfaat bagi jemaah haji:
- Jemaah haji reguler: Rp 6,69 triliun
- Jemaah haji khusus: Rp 7,2 miliar
Nilai manfaat ini digunakan untuk menekan beban biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah, sehingga biaya perjalanan tetap berada pada tingkat yang dianggap wajar.
Rincian Bipih per Embarkasi
Berikut rincian besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi masing-masing:
- Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
- Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
- Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
- Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
- Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
- Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
Penetapan ini menjadi dasar bagi Kementerian Agama serta instansi terkait dalam memulai persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026. Pemerintah berharap dengan ditetapkannya Keppres ini, seluruh proses persiapan dapat berjalan lebih cepat dan tepat guna guna memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. (***)
