Polisi Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung, 100 Ton Dijual ke Empat Provinsi Lain

Polisi Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung, 100 Ton Dijual ke Empat Provinsi Lain

TRIBUN GROUP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan perdagangan ilegal pupuk bersubsidi. Diduga, lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi dialihkan dan dijual ke sejumlah provinsi lain di luar Lampung, sehingga merugikan petani lokal.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berinisial RDH (pemilik kios pupuk), SP (pengepul), dan S (perantara). Mereka beroperasi di wilayah Lampung Tengah.

“Para tersangka adalah RDH, SP, dan S yang berada di Lampung Tengah,” jelas Dery di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).

Modus Pasar Gelap, Petani Lokal Dirugikan
Kasus ini terungkap berawal dari keluhan masyarakat dan petani di Lampung Tengah yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi di kios milik tersangka RDH. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pupuk yang seharusnya dijual kepada petani setempat justru didistribusikan ke luar wilayah.

“Oleh tersangka dijual ke kabupaten lain bahkan ke provinsi lain seperti Bengkulu, Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung sejak Februari 2025 lalu,” papar Dery.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati lebih dari 100 ton atau sekitar 1.800 karung pupuk bersubsidi telah dialihkan dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Barang Bukti Disita, Tersangka Terancam Hukuman Berat
Selain menetapkan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk yang digunakan untuk pengangkutan dan 8 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf D jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 20 huruf C.

Berita Lain  Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob: Wajah 7 Tersangka Disiarkan

Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang secara langsung merusak program ketahanan pangan pemerintah dan mencekik petani. Polda Lampung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ilegal tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *