TRIBUNGROUP.NET – Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Paoman, Indramayu, Jawa Barat akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap dua pelaku utama, Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29), setelah keduanya sempat melarikan diri ke sejumlah kota untuk menghindari kejaran aparat.
Kelima korban pembunuhan itu adalah Budi Awaludin (45), ayah dari keluarga, Sachroni (78) sang ayah mertua, Euis Juwita Sari (43), serta dua anak kecil, RK (7) dan bayi B (8 bulan). Mereka ditemukan tewas dan dikubur dalam satu lubang di rumahnya sendiri.
Pelarian Berakhir di Indramayu
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, kedua tersangka sempat kabur ke berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Namun pelarian mereka terhenti saat keduanya kembali ke Indramayu dengan rencana bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
“Pengakuan tersangka, setelah bingung melarikan diri ke beberapa daerah, mereka kembali ke Indramayu untuk menjadi ABK. Saat itulah polisi berhasil meringkus keduanya,” kata Hendra, Rabu (10/9/2025).
Rekayasa dan Kambing Hitam
Untuk menutupi jejak, Ririn dan Prio sempat mengkambinghitamkan seorang pria bernama Evan Bagus Pratama. Mereka menggunakan mobil Toyota Corolla milik korban Budi, lalu memarkirkannya di dekat rumah Evan agar warga mengira Evan adalah pelaku.
Namun, rencana tersebut gagal. Evan justru melaporkan adanya transaksi gadai mobil milik Budi yang melibatkan Ririn. Laporan itu menjadi pintu masuk polisi mengungkap identitas pelaku sebenarnya.
Polisi mengungkap bahwa Ririn menjadi otak dari pembunuhan berencana ini. Ia menjanjikan uang Rp100 juta kepada Prio untuk membantu mengeksekusi korban.
Pada Rabu, 29 Agustus 2025, malam hari, Ririn dan Prio masuk ke rumah Budi. Ririn memukul Budi menggunakan pipa besi hingga tewas, sementara Prio berjaga di pintu. Setelah itu, Sachroni yang mencoba melawan juga menjadi korban.
Tak berhenti di situ, Ririn menyerang istri Budi, Euis, dan anak pertamanya, RK, di dalam kamar. Bayi B yang menangis kemudian dibawa oleh Prio dan ditenggelamkan ke bak mandi hingga meninggal dunia.
Motif dan Harta Rampasan
Selain menghabisi nyawa korban, kedua pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga. Mereka mengambil mobil Toyota Corolla, menggadaikan mobil pikap, serta mencuri perhiasan dan uang tunai.
Prio bahkan menjual emas hasil rampasan senilai Rp3 juta ke pedagang di Pasar Mambo, Indramayu. Ia juga beberapa kali menarik uang dari dompet digital korban dengan total lebih dari Rp10 juta.
Tidak hanya merampok, Prio membantu menutup jejak kejahatan. Ia membeli terpal, menyeret jenazah korban, lalu menguburkannya di belakang rumah. Semua dilakukan untuk menutupi pembunuhan berencana tersebut.
Namun, upaya itu sia-sia setelah laporan Evan dan penyelidikan polisi mengungkap peran keduanya.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, Ririn dan Prio dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tambahan 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk soal kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu para pelaku,” jelas Kombes Hendra.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu ini mengguncang masyarakat karena selain dilakukan dengan kejam, para korban juga termasuk anak-anak. Penangkapan Ririn dan Prio diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga besar korban sekaligus memberi peringatan keras terhadap kejahatan serupa.