TRIBUNGROUP.NET – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan berkedok pengiriman file APK melalui aplikasi pesan instan. Para pelaku menyasar pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai korban utama.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial EC (28) di Ciputat, Tangerang Selatan, dan IP (35) di Subang, Jawa Barat.
“Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap tindak pidana akses ilegal dan/atau pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin. Korbannya adalah seorang pensiunan,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).
Kedua pelaku saat ini ditahan di Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Dalam modusnya, pelaku mengirimkan tautan berformat APK — yakni file instalasi aplikasi Android — kepada korban melalui WhatsApp. File tersebut jika diinstal memungkinkan pelaku mengakses data pribadi korban.
Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari sindikat ini dan saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa. “Ketika ada pesan yang meminta untuk mengunduh aplikasi atau mengisi data pribadi melalui link mencurigakan, sebaiknya langsung dicurigai,” tambah Reonald.
Kronologi Penipuan
Pelaku menyamar sebagai petugas dari Taspen dan menghubungi korban melalui WhatsApp, mengklaim adanya pembaruan data pensiunan. Korban diminta mengisi formulir digital yang diakses melalui file APK yang dikirim pelaku.
Korban tanpa sadar memberikan data-data penting seperti nomor rekening, sidik jari, foto diri, hingga video selfie. Bahkan korban sempat diminta mentransfer Rp 10 ribu sebagai “biaya materai”.
Setelah APK terinstal, pelaku diam-diam mengakses layanan mobile banking korban dan menguras rekeningnya.
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mendapat notifikasi transaksi senilai total Rp 304 juta dari dua rekening bank miliknya — satu dari bank BUMN dan satu lagi dari bank swasta.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pembobol rekening nasabah bank berinisial EC (28) dan IP (35). Polisi memburu pelaku penipuan jaringan ini berinisial AN yang diduga berada di Kamboja.
“Satu lagi (pelaku), AN status DPO (daftar pencarian orang), sudah kita tetapkan DPO dan sudah dikeluarkan surat DPO-nya. Pelaku berusia 29 tahun dan seorang pelajar atau mahasiswa, dan yang bersangkutan saat ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja,” kata Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Herman Eco Tampubolon, Kamis (5/6).
Penipuan dilakukan para pelaku dengan mengatasnamakan diri dari pihak PT Taspen. Polisi bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk memburu pelaku yang berada di luar negeri.
“Terhadap tersangka-tersangka lainnya, kami Subdit Siber, Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akan terus mendalami dengan bekerja sama dengan instansi terkait, guna mengungkap sampai kepada pelaku utama yang ada di luar negeri,” bebernya.
Dia mengatakan korban mayoritas adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pelaku mengincar korban yang mayoritas lanjut usia (lansia) sehingga cenderung lebih mudah dimanipulasi oleh pelaku.
“Korban-korban mayoritas PNS yang umurnya di atas 60 tahun sehingga sangat mudah bagi pelaku untuk memanipulatif korban ini untuk bisa mengakses handphone ataupun informasi yang ada di dalam handphone para korban,” sebutnya.