TRIBUNGROUP.NET – Bareskrim Polri mengungkap praktik curang pengoplosan LPG bersubsidi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Sepuluh orang tersangka ditangkap.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengoplosan LPG 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan atas informasi tersebut.
Di Jakut pihaknya menangkap lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka ditangkap di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/5).
Sedangkan di Jakarta Timur, polisi mengamankan lima orang berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Mereka diamankan di sebuah gudang yang berada di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur.
Para tersangka melakukan aksinya dengan memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung nonsubsidi. Setelah itu, pelaku kembali menjual kepada masyarakat dengan harga nonsubsidi.
Modus operandi untuk di Jakarta Utara, yang pertama adalah melakukan pengambilan, pengangkutan, pemindahan atau penyuntikan dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kilogram
praktik curang yang dilakukan para pelaku di Jakarta Utara telah dilakukan sejak 1,5 tahun lalu. Sedangkan di Jakarta Timur sejak 1 tahun lalu.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.