TRIBUNGROUP.NET – Kota Medan di hebohkan karena penemuan jasad bayi yang dikirim menggunakan layanan ojek onlie.
Terungkap, bayi tersebut hasil hubungan gelap terlalang antara adik dan kakak dengan inisial NH (21) dan R (25), kini di tetapkan sebagai tersangka yang Kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat setelah Yusuf Ansari, seorang pengemudi ojek online, menerima order layanan pengantaran barang (Gosend) pada Kamis pagi (8/5/2025). Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams), Agam Zubir, menjelaskan Yusuf awalnya mendapat pesanan sekitar pukul 08.00 WIB dari akun bernama Rudi.
Yusuf bertemu dengan Rudi dan seorang wanita di depan Indomaret, Jalan KL Yos Sudarso. “Yusuf menerima barang yang mau diantar ke penerima bernama Putri. Paket ini berupa satu kotak kardus,” kata Agam kepada Kompas.com lewat sambungan telepon.
Yusuf kemudian menuju lokasi tujuan di Jalan Kapten Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur. Setibanya di sana, Yusuf menghubungi Putri, namun justru diminta untuk menyerahkan paket ke marbot masjid. Ia menolak karena tak ada orang yang bisa ditemui di lokasi tersebut.
“Karena tak ada yang kenal, inisiatiflah dia membuka paket itu bersama warga sekitar. Terus terkejutlah, rupanya ada mayat bayi.
Di dalam kardus ditemukan beberapa helai kain dan jasad bayi yang terbungkus di bagian bawah. Warga lalu melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut bayi sudah dalam keadaan meninggal ketika diantar ke Masjid Jamik Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur pada Kamis (8/5). Polisi masih mendalami penyebab kematian bayi tersebut