TRIBUN GROUP – Proses pencairan Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah haji khusus hingga awal Januari ini belum sepenuhnya tuntas. Keterlambatan ini berpotensi memengaruhi kesiapan finansial Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, yang tenggat waktunya berlangsung dari 4 Januari hingga 1 Februari 2026.
PK merupakan dana yang dikembalikan ke rekening PIHK di Arab Saudi dan menjadi prasyarat mutlak bagi penyelenggara untuk melunasi biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi jemaah. Tanpa pencairan PK, PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Penyebab: Penyesuaian Sistem dan Regulasi
Kementerian Haji (Kemenhaj) mengakui adanya keterlambatan dan menyebut penyebabnya adalah proses penyesuaian sistem dan regulasi yang masih berlangsung. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menegaskan hambatan ini bersifat multidimensi.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insyaallah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” kata Ian dalam siaran pers yang diterima media, Sabtu (3/1).
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk mempercepat semua tahapan administrasi. “Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” tambah Ian.
Mitigasi Kuota dan Kebijakan Darurat
Di tengah tekanan waktu, muncul kekhawatiran kuota haji khusus tidak terserap maksimal. Untuk mengantisipasinya, Kemenhaj menyiapkan langkah mitigasi dengan meningkatkan kuota cadangan dari 50 persen menjadi 100 persen. Cadangan ini diambil dari jemaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat pada tahun depan.
Selain itu, Kemenhaj juga mengkaji penerapan kebijakan darurat, termasuk membuka layanan pelunasan biaya pada hari Sabtu dan Minggu untuk mengejar ketatnya linimasa operasional.
“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” ungkap Ian.
Jaminan Perlindungan bagi Jemaah
Merespons kekhawatiran jemaah yang telah melunasi biaya, Ian menegaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK bagi mereka jika terjadi kendala penyerapan kuota.
“Jemaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegasnya.
Dengan tenggat waktu dari Arab Saudi yang semakin dekat, langkah-langkah percepatan dan kebijakan darurat ini diharapkan dapat mengamankan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2026 dan melindungi kepentingan seluruh pihak terkait, terutama jemaah. (***)
