TRIBUN GROUP – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang mematangkan rencana pembentukan lembaga atau badan khusus yang fokus pada percepatan pembangunan perumahan rakyat. Inisiatif ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PUPR) Fahri Hamzah usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).
Rencana pembentukan badan tersebut muncul seiring dengan target ambisius pemerintah untuk membangun dan merenovasi rumah secara masif. Pada tahun depan, APBN telah menyiapkan anggaran untuk merenovasi sekitar 400.000 unit rumah.
“Tapi bahkan beliau (Presiden) setuju sampai 2 juta sekalipun untuk renovasi, tidak ada masalah. Tetapi yang 1 juta di perkotaan, ini kita memang memerlukan satu mekanisme percepatan,” jelas Fahri.
Tugas dan Fungsi: Urus Lahan, Perizinan, hingga Pembiayaan
Menurut Fahri Hamzah, badan baru ini dirancang untuk menjadi satu pintu yang mengonsolidasikan seluruh aspek krusial pembangunan perumahan, yang selama ini tersebar di berbagai instansi.
“Intinya adalah memang harus ada lembaga nanti yang mengambil alih persoalan tanah, pengadaan lahan, kemudian mengambil alih persoalan perizinan juga mengambil alih persoanan pembiayaan serta manajemen dari hunian yang berbasis kepada hunian sosial,” papar Fahri.
Ia menambahkan, badan ini akan mengatasi kendala klasik seperti ketersediaan lahan di perkotaan dan prosedur yang berbelit. Lembaga ini juga akan berkoordinasi dengan Danareksa (Danantara) sebagai penyedia lahan masif, khususnya untuk konsep Transit Oriented Development (TOD).
Target Pengesahan Awal 2026 dan Penyiapan Payung Hukum
Pemerintah menargetkan badan khusus ini dapat disahkan secara resmi pada awal tahun 2026. Saat ini, proses koordinasi intensif sedang dilakukan.
Fahri menyebut telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pertemuan lanjutan untuk membahas detail pembentukan lembaga direncanakan dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Masalah tanah di tempat lain, izin di tempat lain, pembiayaan di tempat lain. Harus ada lembaga yang mengkonsolidasi semua jenis keperluan untuk percepatan pembangunan perumahan,” tegas Fahri.
Untuk menguatkan posisinya, pemerintah juga sedang menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini dikaji oleh Sekretariat Negara.
Pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari strategi besar Presiden Prabowo untuk melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur permukiman, dengan merujuk pada model kelembagaan serupa yang telah berhasil di sejumlah negara. (***)
