Pemerintah Awasi Ketat 24 Perusahaan HPH/HTI di Aceh-Sumut-Sumbar, Diduga Perparah Dampak Bencana

Pemerintah Awasi Ketat 24 Perusahaan HPH/HTI di Aceh-Sumut-Sumbar, Diduga Perparah Dampak Bencana

TRIBUN GROUP – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan evaluasi dan audit mendalam terhadap 24 perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil guna mengidentifikasi potensi penyalahgunaan izin yang diduga turut memperparah dampak bencana alam.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). “Kementerian Kehutanan sedang melakukan review audit di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI,” jelas Prasetyo.

Audit ini bertujuan mendeteksi ketidaksesuaian penggunaan lahan oleh pengusaha. Prasetyo menegaskan, penertiban akan dilakukan secara lintas provinsi dengan melibatkan aparat penegak hukum. “Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apakah ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya,” ujarnya.

Tautkan Pembalakan Liar dengan Peningkatan Risiko Bencana

Prasetyo secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas pembalakan liar, baik yang dilakukan oleh korporasi maupun perorangan. Ia menghubungkan langsung praktik ilegal ini dengan intensitas bencana yang baru saja terjadi.

“Semua itu adalah sebuah kegiatan yang tentu saja melanggar hukum… Nah, menurut analisis dan pengamatan, kan pembalakan liar inilah juga yang menambah dampak dari kejadian bencana kemarin,” tandasnya tegas.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah melihat adanya korelasi antara kerusakan hutan akibat eksploitasi berlebihan dengan meningkatnya kerentanan wilayah terhadap banjir dan longsor.

Langkah Komprehensif: Dari Penindakan Hukum hingga Edukasi

Selain penindakan terhadap korporasi, Prasetyo menyebutkan bahwa pendekatan penanganan juga akan mencakup aspek edukasi untuk kegiatan pembalakan yang dilakukan perorangan. “Kalau itu kan bersifat korporasi, ya, setelah itu kemudian kita juga harus menangani yang bersifat perorangan, ini kan perlu edukasi-edukasi, ya, lintas sektoral juga,” paparnya.

Berita Lain  Jabar Jadi Perlintasan Strategis Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 88 Juta Batang Hingga November 2025

Evaluasi perizinan terhadap 24 perusahaan HTI dan HPH ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk melakukan penertiban serius di sektor kehutanan, sekaligus upaya preventif jangka panjang guna memulihkan daya dukung lingkungan dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di masa depan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *