TRIBUNGROUP.NET – Buron tersangka kasus korupsi E-KTP yakni Paulus Tannos nampaknya menolak pulang ke Indonesia secara sukarela sehingga KPK terpaksa memutar otak untuk melawan penangguhan penahanan buron tersebut.
Tannos merupakan tersangka dari kasus korupsi E-KTP yang telah menjadi buron dan target KPK semenjak tahun 2021, Paulus Tannos kemudian tertangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan dari negara Indonesia.
Meskipun begitu, hingga sekarang Paulus Tannos tak kunjung dipulangkan ke Indonesia karena melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi kembali ke Indonesia, buron tersebut menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi dari PT (Paulus Tannos) belum bersedia untuk diserahkan ke Tanah Air kita secara sukarela” ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo pada hari Senin (2 Juni 2025).
Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh Pemerintah Singapura, Pemerintah Indonesia berupaya melawan permohonan tersebut melalui Kejaksaan Singapura.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan kepada pihak Pengadilan di Singapura dan Pihak AGC Singapura masih berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan PT atas permintaan Pemerintah Indonesia.” ucap Widodo.
Koordinasi KPK dengan Kemenkum
KPK memberikan pernyataan akan berkoordinasi dengan Kemenkum demi bisa melakukan perlawanan terhadap upaya PT tersebut, KPK menginginkan agar proses kasus tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin.
“KPK mengapresiasi langkah dari Kemenkum yang terus memberikan perkembangan dengan kolaborasi terhadap Pemerintah Singapura demi melawan permohonan dari buron tersebut, KPK juga pasti akan membantu dan tentunya menginginkan proses ini ditangani secepat mungkin dan seefektif mungkin demi menegakkan hukum dan keadilan terhadap aksi korup nya.” Kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terhadap para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasan, Senin (2 Juni 2025).