TRIBUNGROUP.NET – Mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo resmi mencabut gugatan perdata terhadap Roy Suryo dkk terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Pencabutan gugatan disampaikan langsung melalui surat resmi yang dilayangkan ke pengadilan pada Rabu (10/9/2025). Dalam surat tersebut, Paiman menegaskan bahwa pencabutan sah dilakukan karena perkara belum memasuki tahap pemeriksaan sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pihak tergugat.
“Melalui surat ini kami menyampaikan dan menyatakan mencabut gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst atas nama Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si selaku penggugat melawan Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si, dkk selaku para tergugat,” demikian isi surat yang diterima pengadilan.
Fokus ke Laporan Pidana di Polda Metro Jaya
Dalam keterangannya, Paiman menjelaskan alasan utama pencabutan gugatan perdata. Pertama, ia sudah mencapai kesepakatan damai dengan dua tergugat, yakni Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto, melalui mediasi di PN Jakarta Pusat. Kedua, ia ingin memusatkan perhatian pada laporan pidana terhadap Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya.
“Iya, alasannya dua. Satu, karena sudah ada perdamaian di sidang mediasi, yang kedua karena ingin fokus di pidana saja,” ujarnya.
Paiman mengaku aktivitas persidangan yang padat cukup mengganggu pekerjaannya. Menurutnya, ia hampir setiap minggu mendapat panggilan dari PN maupun Polda.
“Saya fokus ingin kerja karena panggilan dari Polda, panggilan dari PN itu hampir seminggu dua kali. Jadi mengganggu pekerjaan saya juga,” lanjutnya.
Harapan Paiman: Roy Suryo Jadi Tersangka
Paiman menekankan bahwa langkah selanjutnya adalah mendorong penetapan status hukum Roy Suryo dan pihak lain yang ia laporkan. Ia menyebut sejumlah bukti sudah cukup kuat, termasuk pernyataan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskrim Polri yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.
“Harapannya agar pelaporan Joko Widodo di Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka karena ijazah Jokowi sudah diakui asli oleh UGM, diakui asli oleh lab Bareskrim, adanya SP3 Bareskrim Polri atas aduan masyarakat tentang ijazah Jokowi, dan adanya pengakuan bahwa saya bukan pencetak ijazah Jokowi di Pasar Pramuka,” kata Paiman.
Ia menambahkan, proses hukum pidana akan menjadi jalur paling tepat untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
“Maka segera tetapkan tersangka Roy Suryo cs, segera disidangkan di pengadilan agar jelas semuanya, siapa yang bersalah apakah Roy Suryo cs atau Joko Widodo. Biar rakyat dapat kepastian hukum,” imbuhnya.
Latar Belakang Gugatan
Kasus ini berawal dari isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang sempat ramai diperbincangkan publik. Paiman Raharjo kemudian melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat pada 15 Juli 2025. Selain Roy Suryo, terdapat enam tergugat lain, yaitu Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Dalam gugatan perdatanya, Paiman menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa fitnah. Ia meminta pengadilan menyatakan para tergugat bersalah dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Namun, dalam perkembangannya, dua tergugat—Bambang dan Hermanto—telah berdamai dengan Paiman melalui mediasi di PN Jakpus pada 3 September 2025. Usai kesepakatan itu, Paiman menyatakan akan mencabut laporan pidana terhadap keduanya di Polda Metro Jaya.
“Dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di PMJ karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf. Jadi intinya memang diakui saya tidak tahu-menahu. Oleh karena itu, publik biar tahu bahwa memang saya tidak mencetak ijazah Pak Jokowi,” jelas Paiman.
Dengan pencabutan gugatan perdata, kini fokus Paiman Raharjo tertuju sepenuhnya pada proses hukum pidana terhadap Roy Suryo dan beberapa nama lain. Ia berharap aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik panjang soal ijazah Jokowi.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar, mengingat menyangkut nama Presiden RI dan tokoh publik nasional. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Polda Metro Jaya terkait laporan pidana tersebut.