TRIBUNGROUP.NET — Sidang perdana kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani berlangsung panas. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dengan tegas menolak seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahkan menyebutnya sebagai “halusinasi”.
“Saya tahu dari awal akan ajukan eksepsi. Semua yang dibacakan itu karangan, banyak sekali fakta yang dihilangkan,” ujar Nikita penuh emosi saat menyampaikan keberatannya di ruang sidang utama, Selasa (24/6).
Hakim Tegas, Nikita Nyentrik
Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh, sempat menegur Nikita karena jawabannya yang berputar-putar saat diminta mengonfirmasi pemahamannya atas isi dakwaan. Namun akhirnya hakim memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum Nikita untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi dalam waktu satu minggu.
“Silakan, semua keberatan dituangkan dalam eksepsi. Sidang lanjutan kita jadwalkan pada Selasa, 1 Juli 2025,” tegas Kairul.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga mengungkap bahwa kliennya tengah mengajukan perkara perdata terkait kasus ini. Namun permintaan itu diarahkan hakim untuk dimasukkan dalam nota eksepsi secara resmi.
Dakwaan: Pemerasan hingga TPPU
Nikita dan asistennya, Ismail, didakwa memeras pemilik brand skincare ternama, dr. Reza Gladys. Menurut jaksa, Nikita meminta uang agar tidak menyebarkan konten negatif terkait produk milik Reza. Uang yang diduga hasil pemerasan itu disebut digunakan untuk membayar angsuran rumah mewah Nikita di kawasan BSD.
Dakwaan terhadap Nikita mencakup:
- Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat 10 huruf A UU ITE
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Hakim: “Putusan Berdasarkan Fakta, Bukan Pesanan”
Dalam penutupan sidang, Ketua Majelis Hakim memberi peringatan keras kepada semua pihak agar tidak berupaya mempengaruhi proses persidangan, termasuk dengan “pesanan” atau janji tertentu.
“Kalau ada yang mencoba mengintervensi putusan ini, laporkan ke kami, Bawas, Kepolisian, atau KPK. Proses ini harus lurus dan adil,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Nikita pun menyelutuk, “Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan.”