TRIBUNGROUP.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan bahwa dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.
Alasan KPU Menetapkan Kerahasiaan Dokumen
Menurut KPU, ada konsekuensi bahaya jika dokumen persyaratan capres-cawapres dibuka secara bebas.
Ijazah dan dokumen lain dianggap berisi data pribadi yang berada di luar kewenangan KPU untuk disebarluaskan. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi yang semakin diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU menegaskan bahwa dokumen tersebut digunakan hanya untuk kepentingan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Oleh karena itu, publik tidak berhak mengaksesnya tanpa persetujuan pemilik dokumen.
Dasar Hukum yang Digunakan
KPU merujuk pada beberapa regulasi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, antara lain:
-
PKPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
-
PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Kedua aturan ini menegaskan bahwa setiap bakal calon wajib memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.
16 Dokumen yang Dikecualikan
Dalam keputusan tersebut, ada 16 dokumen yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan capres maupun cawapres, yaitu:
-
Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
-
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
-
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
-
Bukti laporan harta kekayaan ke KPK.
-
Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan.
-
Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
-
Fotokopi NPWP dan bukti SPT tahunan lima tahun terakhir.
-
Daftar riwayat hidup dan rekam jejak.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres lebih dari dua periode.
-
Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
-
Surat keterangan dari pengadilan negeri terkait riwayat pidana.
-
Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi.
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang atau G30S/PKI.
-
Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai capres/cawapres.
-
Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai paslon.
-
Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon.
Implikasi Keputusan Ini
-
Transparansi vs Privasi
Keputusan KPU berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai batas antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi. -
Kepercayaan Publik
Dengan dokumen penting seperti ijazah yang dikecualikan, publik perlu mengandalkan KPU sebagai lembaga yang memastikan keabsahan syarat pencalonan. -
Kontroversi Politik
Keputusan ini mungkin menimbulkan polemik politik, terutama jika ada pihak yang meragukan keaslian dokumen calon tertentu.
KPU melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan bahwa ijazah dan 15 dokumen lain capres-cawapres merupakan informasi yang dikecualikan. Tujuannya adalah melindungi data pribadi sekaligus menjaga kelancaran tahapan pendaftaran.
Meski demikian, kebijakan ini berpotensi memunculkan perdebatan di ruang publik, terutama terkait transparansi dan kepercayaan terhadap proses pemilu mendatang.