KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan tiga orang tersangka baru terkait perkara tersebut.

“Terkait dengan perkara Koltim, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/11).

Meski demikian, Budi belum dapat membeberkan identitas para tersangka baru tersebut. Ia menyebut proses penyidikan masih berjalan dan informasi lebih lanjut akan disampaikan ketika penyidik merampungkan sejumlah tahapan.

“Namun, kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Budi. “Nanti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini, karena memang proses penyidikannya juga masih terus berlangsung,” imbuhnya.

Menurut Budi, dengan adanya pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka baru, KPK berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Harapannya dengan pengembangan penyidikan ini, proses penegakan hukum yang KPK lakukan bisa betul-betul tuntas terhadap pihak-pihak yang memang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit di wilayah Koltim,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2025. Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam transaksi suap proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka awal, yaitu:

  1. Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur;
  2. Andi Lukman Hakim – PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek pembangunan RSUD;
  3. Ageng Dermanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur;
  4. Deddy Karnady – pihak dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP);
  5. Arif Rahman – pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.
Berita Lain  Wajib Tahu! Ini Pekerjaan yang Sering Ditolak Saat Ajukan KPR!

Dugaan Modus dan Suap

Para tersangka diduga bersekongkol dalam penunjukan langsung PT Pilar Cerdas Putra sebagai pelaksana proyek pembangunan fasilitas RSUD Kolaka Timur. Dalam proses tersebut, diduga terjadi pemberian suap untuk meloloskan perusahaan tertentu.

Menurut penyidik KPK, aliran dana diduga mengalir ke sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait untuk memperlancar proyek bernilai miliaran rupiah itu. Meski nominal suap belum diumumkan secara resmi, indikasi transaksi tidak sah sudah ditemukan dalam bentuk bukti transfer dan komunikasi elektronik.

Atas perbuatannya, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b,
  • atau Pasal 13 UU Tipikor,
  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Upaya KPK dan Potensi Pengembangan Kasus

Pengembangan kasus ini menandakan bahwa penyidik KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik proyek RSUD Koltim.

“Kami akan memastikan setiap pihak yang menikmati keuntungan dari hasil korupsi ini diproses sesuai hukum,” ujar salah satu sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, lembaga antirasuah tengah menelusuri keterlibatan pihak ketiga di luar pemerintahan daerah yang mungkin berperan sebagai perantara suap atau penyedia dana.

Langkah-langkah seperti penyitaan dokumen kontrak proyek, pemeriksaan rekening, serta audit internal pemerintah daerah Koltim disebut akan menjadi fokus penyidikan lanjutan.

Harapan Publik terhadap Transparansi

Publik menantikan keterbukaan KPK dalam menangani kasus ini, mengingat proyek RSUD Kolaka Timur semestinya menjadi fasilitas penting untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Berita Lain  DPRD Gorontalo Wahyudin Viral, Harta Minus dan Disorot KPK

“Korupsi di sektor kesehatan sangat merugikan masyarakat. Kami berharap KPK menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” kata pengamat hukum pidana Universitas Hasanuddin, Dr. Nurul Rasyid, kepada wartawan.

Ia menilai, setiap pelaku yang terlibat dalam praktik suap proyek pelayanan publik harus dijatuhi hukuman berat sebagai bentuk efek jera.

Dengan penetapan tiga tersangka baru, publik berharap kasus ini menjadi momentum penting bagi KPK untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *