KPK Beberkan Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Beberkan Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

TRIBUN GROUP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang mengindikasikan penyimpangan kebijakan sebagai titik awal dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji 2024. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), berperan krusial dalam alokasi kuota yang dinilai melawan hukum.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1), Asep menjelaskan, Yaqut diduga melakukan pelanggaran mendasar dengan membagi rata tambahan kuota 20.000 jemaah yang diperoleh Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi. Alih-alih mengikuti ketentuan Undang-Undang yang mengalokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, Yaqut disebut membaginya menjadi 50:50.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ,” tegas Asep Guntur.

Peran Gus Alex dan Aliran Dana Tak Wajar

Lebih lanjut, Asep menyebut Gus Alex, sebagai Staf Ahli Menag, turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut. “Nah, itu juga Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) ini adalah Staf Ahli-nya ya. Dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” paparnya.

Yang lebih mencolok, penyidikan KPK menemukan indikasi transaksi finansial tidak wajar yang mengikuti keputusan pembagian kuota itu. “Kami dalam penyidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan,” sambung Asep, mengisyaratkan motif ekonomi di balik kebijakan yang menyimpang itu.

Lobi Tingkat Tinggi dan Harapan yang Dikhianati?

Berita Lain  Banjir Rendam Rumah hingga Atap di Halmahera Barat, Tim SAR Dikerahkan Evakuasi Warga Terjebak

Tambahan kuota 20.000 ini merupakan hasil lobi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), pada Oktober 2023. Lobi tersebut dilakukan untuk mempercepat antrean haji reguler Indonesia yang mencapai puluhan tahun. MBS pun berharap tambahan kuota dapat meringankan beban antrean panjang itu.

Namun, berdasarkan pengungkapan KPK, alokasi kuota yang seharusnya menjadi berkah bagi calon jemaah reguler justru diduga dikurangi porsinya secara signifikan melalui kebijakan Yaqut. Penyimpangan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga diduga mengorbankan hak ribuan calon jemaah reguler yang telah menunggu lama, serta membuka peluang praktik suap dan penerimaan hadiah (kickback) terkait kuota khusus.

Pengungkapan ini memperjelas arah penyidikan KPK yang semakin fokus pada proses pengambilan keputusan di internal Kementerian Agama. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah ada pihak lain yang akan terseret dan bagaimana KPK akan mengungkap jaringan aliran dana yang disebut-sebut terjadi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *