TRIBUNGROUP.NET – Ketua Komisi 1 DPR Buka Suara Perihal Pemusnahan Amunisi Yang Memakan Korban.
Ketua Komisi 1 DPR Utut Adianto Megaskan agar pemusnahan amunisi kadaluarsa tidak boleh di lakukan oleh sembarang orang.
Pemusnahan harus dilakukan oleh aparat TNI yang sudah berpengalaman dan komandan yang berjaga.
kejadian tewasnya 13 orang, termasuk warga sipil dan aparat TNI tidak di sebabkan oleh kurangnya aturan,” ujar Pak Utut
Untuk pemusnahan amunisi yang sudah tidak dapat di gunakan kembali untuk daya ledak tidak dapat di pastikan dapat bertambah ataupun berkurang dari yang seharusnya saat amunisi masih dapat di pakai atau sebelum kadaluarsa.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD ini juga menekankan keteledoran ini jangan sampai terulang kembali.
Kita semua merasakan kabar duka dari korban ledakan tersebut dari 13 korban 4 diantara nya adalah Aparat TNI dan 9 warga sipil.
Untuk 9 warga sipil yang meninggal diduga ikut membantu dalam pemusnahan bahan peledak yang sudah kadaluarsa tersebut.