TRIBUNGROUP.NET – Peristiwa tragis terjadi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2025). Seorang pemuda berinisial MY (19) ditemukan tewas setelah diduga dibunuh oleh pria berinisial A (36). Insiden ini diduga dipicu oleh masalah asmara yang melibatkan korban, pacar korban, dan pelaku yang merupakan mantan kekasih sang pacar.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban mendengar kabar bahwa pacarnya berniat kembali menjalin hubungan dengan pelaku A. Mendengar hal itu, korban merasa tersulut emosi dan meminta nomor kontak pelaku dari pacarnya.
“Korban kemudian mengirimkan pesan kepada pelaku dengan kata-kata yang tidak pantas. Pesan inilah yang membuat pelaku merasa tersinggung,” ungkap AKP Bobi kepada wartawan.
Pertemuan Berujung Tragedi
Setelah menerima pesan penuh emosi tersebut, pelaku A memutuskan untuk mendatangi korban. Ia tidak datang sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial T. Pelaku juga membawa badik sebagai persiapan menghadapi korban.
Pertemuan antara keduanya pun tidak berlangsung damai. Sempat terjadi cekcok sengit di lokasi kejadian. Suasana yang tegang akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Pelaku A menusuk korban menggunakan badik hingga korban mengalami luka parah.
Korban Tak Tertolong
Sayangnya, akibat luka yang cukup serius, korban MY tidak dapat bertahan hidup. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Peristiwa ini sontak mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Akibat dark chat tersebut, pelaku kesal dan mendatangi korban dengan membawa badik bersama temannya. Terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku melukai korban hingga meninggal dunia,” jelas AKP Bobi.
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat setelah insiden ini terjadi. Tak butuh waktu lama, pelaku A berhasil ditangkap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian.
Kapolsek Cilincing menegaskan bahwa pelaku dikenakan pasal pidana berat.
“Pasal yang dilanggar 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Bobi.
Motif Asmara yang Fatal
Kecemburuan Menjadi Pemicu
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana persoalan asmara bisa berubah menjadi tragedi berdarah. Pelaku diketahui merupakan mantan pacar kekasih korban. Kabar bahwa sang mantan ingin kembali menjalin hubungan membuat korban merasa terancam, lalu meluapkan emosinya lewat pesan singkat.
Sayangnya, komunikasi yang tidak sehat itu justru memperbesar konflik. Rasa cemburu bercampur amarah akhirnya menjadi pemicu utama pelaku melakukan tindakan nekat hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Refleksi untuk Anak Muda
Kasus MY ini seharusnya menjadi pelajaran penting, khususnya bagi kalangan anak muda. Pertikaian soal asmara seharusnya tidak diselesaikan dengan kekerasan. Komunikasi yang baik dan pengendalian emosi sangat dibutuhkan agar konflik tidak berujung pada hal-hal yang fatal.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, pelaku A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Pasal 338 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia juga bisa dikenakan, sehingga posisi hukum pelaku semakin memberatkan.
Kasus pembunuhan di Jakarta Utara ini menjadi catatan kelam bagaimana konflik pribadi bisa berubah menjadi tindak pidana serius. Polisi berharap masyarakat dapat menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan agar selalu mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan masalah.
Keluarga korban kini hanya bisa berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Sementara itu, pelaku harus menghadapi proses hukum yang panjang dan berat atas tindakannya.