TRIBUNGROUP.NET – Kasus tragis mengguncang masyarakat Lombok Utara setelah seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya (19), ditemukan tewas di Pantai Nipah. Korban diduga dibunuh oleh teman prianya sendiri, Radiet Adiansyah (19), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (20/9/2025) malam. Awalnya, kematian Vaniradya sempat dikira akibat tindak kriminal berupa pembegalan. Namun, hasil penyelidikan mendalam kepolisian membuktikan bahwa dugaan tersebut hanyalah skenario yang dibuat pelaku untuk menutupi perbuatannya.
Fakta Autopsi: Korban Ditekan ke Pasir
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, mengungkapkan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen.
“Hasil autopsi penyebab kematian karena kekurangan oksigen. Indikasinya, korban ditekan ke dalam pasir kurang lebih 10 sampai 15 menit,” jelas Punguan.
Temuan itu diperkuat dengan adanya pasir pantai pada tenggorokan serta rongga mulut korban. Selain itu, terdapat luka-luka di beberapa bagian tubuh korban, seperti paha, punggung, lutut, dan tangan, yang diduga akibat perlawanan sebelum akhirnya tewas.
Keterangan Awal Pelaku Terbukti Bohong
Sebelum fakta sebenarnya terungkap, Radiet sempat memberikan keterangan palsu. Ia mengaku peristiwa yang menimpa Vaniradya adalah aksi pembegalan. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang akhirnya mengarah pada keterlibatan Radiet sendiri.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada tidak mendukung versi cerita pelaku. “Keterangan Radiet yang menyebut adanya begal hanyalah upaya menutupi perbuatannya. Semua bukti mengaitkan dirinya langsung dengan lokasi kejadian dan korban,” ujar Agus dalam konferensi pers.
Bukti Forensik Menjerat Radiet
Penyelidikan kepolisian melibatkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Salah satu bukti kuat berasal dari analisis DNA yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Dari hasil pemeriksaan, DNA Radiet ditemukan pada sejumlah barang bukti, seperti sebilah bambu, lima batu, pakaian korban, hingga bercak darah dan swab. Fakta tersebut menguatkan posisi Radiet sebagai tersangka tunggal.
“Kami juga melakukan tes poligraf dan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat. Ini bukan kasus biasa, sehingga seluruh sumber daya kami kerahkan,” tambah Kapolres Agus.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Kini, Radiet Adiansyah resmi berstatus sebagai tersangka tunggal. Ia ditahan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Radiet dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 15 tahun penjara.
Reaksi Publik dan Dampak Kasus
Kasus pembunuhan Vaniradya menimbulkan gelombang duka dan kemarahan di masyarakat. Publik mengecam keras tindakan pelaku, terlebih karena pelaku adalah teman dekat korban.
Media sosial dipenuhi ungkapan belasungkawa, terutama dari kalangan mahasiswa Universitas Mataram yang mengenal Vaniradya. Banyak pihak mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya di Pantai Nipah menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap orang yang dianggap dekat. Fakta bahwa pelaku adalah teman korban menambah ironi dalam tragedi ini.
Dengan bukti forensik yang kuat, Radiet Adiansyah kini tidak bisa lagi mengelak dari perbuatannya. Proses hukum akan menjadi penentu akhir, sementara publik berharap keadilan dapat benar-benar ditegakkan.