Kasus CCTV Inara Rusli Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Selidiki Akses Ilegal

Kasus CCTV Inara Rusli Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Selidiki Akses Ilegal

TRIBUN GROUP – Laporan dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman kamera pengawas (CCTV) dari rumah selebgram Inara Rusli kini telah memasuki tahap penyidikan. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

“Betul, sudah naik sidik,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat ini, menandai eskalasi serius dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik tersebut. Meski demikian, Rizki masih menahan diri untuk membeberkan detail perkembangan penyidikan, termasuk daftar saksi yang telah diperiksa.

Laporan polisi yang dilayangkan Inara Rusli ke Bareskrim Polri berangkat dari dugaan kuat bahwa rekaman CCTV di kediaman pribadinya diakses, disalin, dan disebarluaskan tanpa izin. Materi rekaman itu kemudian beredar dan dikaitkan dengan polemik perselingkuhan yang menyeret namanya.

Sebelumnya, pada 28 November 2025, Rizki telah membenarkan penerimaan laporan tersebut. “Betul (Inara membuat laporan terkait penyebaran CCTV),” katanya kala itu. Namun, identitas pihak yang dilaporkan masih ditutup rapat. “Terlapornya masih dalam penyelidikan,” jelas Rizki pada waktu itu, dan hingga kini belum diungkap ke publik.

Kasus ini berakar dari laporan pidana yang dibuat oleh seorang perempuan bernama Wardatina Mawa terhadap suaminya sendiri, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025. Mawa melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan seorang selebgram. Dalam perkembangan laporannya, rekaman CCTV dari rumah Inara disebut-sebut dijadikan sebagai alat bukti.

Pihak kepolisian kemudian membenarkan bahwa inisial ‘IR’ yang tercantum dalam laporan Mawa merujuk pada Inara Rusli. “Iya, benar, inisial IR (Inara Rusli),” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada 24 November 2025.

Berita Lain  Sedih! Agus Salim Kecewa Donasi Rp1,3 Miliar untuk Dirinya Dialihkan Denny Sumargo dan Teh Novi Minta Arwah Alvin Lim Menolongnya

Menanggapi situasi ini, Inara mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan fokus pada aspek peretasan dan penyebaran materi rekaman pribadi yang didapatkan secara ilegal.

Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan oleh Dittipidsiber Bareskrim menunjukkan bahwa polisi menemukan cukup bukti awal (prima facie) untuk menduga telah terjadi tindak pidana siber. Penyidik kini akan mendalami lebih jauh siapa pelaku akses ilegal, modus perolehan rekaman, serta pola penyebarannya, terlepas dari konteks laporan perselingkuhan yang melatarbelakanginya. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di ranah digital, khususnya dalam melindungi privasi dan data pribadi warga negara dari penyalahgunaan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *