Pemusnahan Rokok Ilegal

Jabar Jadi Perlintasan Strategis Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 88 Juta Batang Hingga November 2025

TRIBUN GROUP – Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat mencatat lonjakan signifikan dalam penyitaan rokok ilegal. Sepanjang tahun 2025 hingga bulan November, total 88 juta batang rokok tanpa pita cukai telah disita dan dimusnahkan di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar).

Angka penyitaan ini meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 75 juta batang, menurut Kepala Kantor DJBC Jawa Barat, Setiawan.

“Meningkat dari tahun lalu yang cuma 75 juta batang, tahun ini hingga bulan November saja sudah 88 juta batang, itu karena juga ada peran serta dari masyarakat luas,” jelas Setiawan usai pemusnahan 9,2 juta batang rokok ilegal di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung, Rabu (26/11/2025).

Perlintasan Darat Jadi Titik Tangkap Utama

Setiawan mengungkapkan bahwa Jabar teridentifikasi sebagai perlintasan paling strategis dalam distribusi rokok ilegal. Mayoritas tangkapan berasal dari jalur darat.

“Lebih banyak kita tangkapnya itu di perlintasan, jadi bukan di daerah pasarnya, tapi perlintasan itu yang paling banyak. Jadi di perlintasan itu lebih dari 50 juta batang,” katanya.

Menurutnya, Jabar bukanlah wilayah produksi rokok, melainkan pasar yang sangat menguntungkan. Produsen rokok ilegal banyak beroperasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, menjadikan Jabar sebagai daerah pasar utama karena jumlah penduduknya yang besar, sekaligus menjadi daerah perlintasan bagi distribusi rokok ilegal menuju wilayah Sumatra.

Kerugian Negara Capai Rp 6,8 Miliar Hanya dalam Sebulan

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP A Bandung, Budi Santoso, melaporkan bahwa pemusnahan 9,2 juta batang rokok ilegal yang dilakukan hari ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai di bulan November 2025 saja.

Berita Lain  Biadad, Dua Pemuda Perkosa Wanita Tunawicara Sampai Organ Intim Robek

Budi merinci, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 13,7 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang seharusnya dibayar mencapai Rp 6,8 miliar. “Total selama 2025 sampai November, rokok ilegal yang sudah kita musnahkan mencapai 15,7 juta batang,” bebernya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, sementara jutaan batang rokok sisanya dimusnahkan melalui mekanisme co-processing oleh PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor.

Edukasi Konsumen Penting

Tingginya distribusi rokok ilegal ini, menurut Setiawan, tidak lepas dari tingginya konsumsi rokok oleh masyarakat. “Karena memang peminatnya semakin banyak juga. Jadi problem secara umum ini memang dari kesadaran masyarakat yang ingin mendapatkan yang murah,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada pengguna rokok, bahwa konsumsi rokok ilegal merusak ekosistem industri yang sehat dan tidak fair.

“Lewat pemusnahan ini kita ingin memberi pesan kepada masyarakat supaya ke depan rokok mesti mengikuti aturan, bayar cukai, uangnya masuk ke negara,” tutup Budi Santoso. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *