Innalillahi, Vonis Harvey Moeis dari 6.5 Tahun jadi 20 Tahun Penjara

Tribungroup.net – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara di sidang putusan banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Hakim menyatakan Harvey Moeis merupakan salah satu aktor yang berperan penting dalam korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara begitu besar.

Vonis 20 tahun ini lebih berat dari vonis sebelumnya, yaitu enam setengah tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang jika tidak dipenuhi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Berita Lain  Sang predator Seks, Reynhard Sinaga Akan Ditempakan di Lapas Nusa Kambangan Jika Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *